Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dudung Ungkap Pengadaan Motor Listrik MBG Rp1 Triliun Bermasalah, Diduga Ada Markup hingga Rp400 Miliar

jpg • Sabtu, 13 Juni 2026 | 09:01 WIB
Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman. (Jawa Pos)
Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman. (Jawa Pos)

batampos – Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengadaan puluhan ribu motor listrik untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski anggaran telah dibayarkan penuh, ribuan unit motor disebut belum seluruhnya selesai dirakit.

Menurut Dudung, proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik tersebut menelan anggaran sekitar Rp1,03 triliun. Namun saat dilakukan pengecekan per 7 April 2026, sebagian besar kendaraan masih dalam tahap perakitan meski pembayaran telah dilakukan oleh pejabat sebelumnya.

“Total anggarannya Rp1,03 triliun. Setelah dicek, per 7 April masih dalam perakitan, tetapi sudah dibayar oleh pejabat lama,” ujar Dudung, Jumat (12/6).

Baca Juga: Gelar Aksi Protes Pemerintahan Prabowo Selama 7 Jam, Para Mahasiswa Bubar dengan Tertib

Tak hanya itu, Dudung juga mengungkap adanya dugaan praktik markup dalam proyek tersebut. Berdasarkan perhitungan awal, nilai selisih harga diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar. Sementara hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut menunjukkan potensi kerugian yang lebih besar, yakni sekitar Rp400 miliar.

“Ada selisih diperkirakan sekitar Rp200 miliar. Berbeda kalau BPK menghitungnya sekitar Rp400 miliar. Jadi memang ada dugaan markup,” katanya.

Kasus ini menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang diduga berperan dalam penggelembungan harga pengadaan motor listrik tersebut.

Dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, terungkap bahwa dana lebih dari Rp1 triliun telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sebagai vendor pengadaan. Namun perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif.

Hasil penelusuran juga menunjukkan PT YAT bukan agen pemegang merek maupun dealer resmi kendaraan listrik. Berdasarkan informasi perusahaan, PT YAT bergerak di bidang pengadaan motor listrik, logistik, dan alat kesehatan.

Perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung telah menetapkan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono, sebagai tersangka. Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG kini berjumlah lima orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.

Kejaksaan Agung saat ini terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan berbagai kebutuhan Program MBG, termasuk proyek motor listrik yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun tersebut.

Editor : Jamil Qasim
#Motor Listrik MBG #Diduga Ada Markup