Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dewan Pers: Ada 1.277 Media Massa Telah Terverifikasi Faktual

Antara • Senin, 15 Juni 2026 | 23:30 WIB
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Yogi Hadi Ismanto. F Antara
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Yogi Hadi Ismanto. F Antara

Batampos - Dewan Pers mencatat sebanyak 1.277 media massa telah terverifikasi faktual sejak proses itu dilakukan 2017 lalu hingga Mei 2026.

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Yogi Hadi Ismanto mengungkapkan, media massa yang telah terverifikasi faktual tersebut, di antaranya 809 media siber, 220 media cetak, 44 televisi, dan 11 radio.

"Ini merupakan bentuk penataan setelah juga kami lakukan pemutakhiran," ujar Yogi dalam konferensi pers secara daring hari ini.

Baca Juga: Muhammad Kiandra Ramadhipa Beberkan Strategi Kemenangan di Moto3 Junior Estoril, Kini Peringkat Kedua Klasemen

Ia menjelaskan, total media terverifikasi faktual itu tercatat setelah dilakukan verifikasi pada 198 media massa sepanjang Januari hingga Mei 2026, yang di antaranya 156 media siber, 32 media cetak, dan lima televisi.

Dari total media yang diverifikasi dalam lima bulan pertama tahun ini, kata dia, sebanyak 32 perusahaan media massa telah terverifikasi faktual dan 90 media massa terverifikasi administrasi.

Dengan demikian, setiap bulannya, Yogi menyebut rata-rata ada enam media massa diverifikasi secara faktual dan 18 media massa melewati tahap verifikasi administrasi.

Verifikasi administrasi dan verifikasi faktual merupakan dua tahapan wajib dalam pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers.

Adapun verifikasi administrasi dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen, sedangkan verifikasi faktual dilakukan melalui audit lapangan untuk memastikan kesesuaian dokumen tersebut dengan kondisi fisik dan operasional perusahaan pers.

Baca Juga: Hindari Konflik Kepentingan, Wakil Ketua BGN Sampaikan Pegawai BGN Tak Boleh Miliki SPPG

Selain verifikasi perusahaan media massa, Dewan Pers juga melakukan pemutakhiran perusahaan pers guna mengevaluasi kelayakan status verifikasi media.

Sesuai Peraturan Dewan Pers Tahun 2019, jelas Yogi, setiap perusahaan pers harus melakukan pemuktahiran data setiap lima tahun.

Sejak diterapkan pada 2025, sudah sebanyak 300 media massa yang diturunkan datanya setelah pemutakhiran, dengan 97 media di antaranya telah merespons dan menghubungi Dewan Pers untuk melakukan pemutakhiran data.

"Dari 97 media itu, sudah ada sekitar 72 media yang terverifikasi usai melakukan pemuktahiran dan datanya muncul lagi di websitekami bahwa media ini terverifikasi," tuturnya.

Menurut Yogi, pemutakhiran data menjadi penting untuk membuktikan bahwa perusahaan pers masih ada, diperbarui, dan beroperasi. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Media Siber #jumlah media massa di Indonesia #media cetak #dewan pers