Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Karantina Jambi Tahan Kucing, Merpati, dan Bawang Asal Kepri Tanpa Dokumen Resmi

Antara • Rabu, 17 Juni 2026 | 22:09 WIB
Hewan tanpa dokumen yang masuk dari luar provinsi Jambi ditahan Karantina Jambi ANTARA/HO/Humas Karantina Jambi
Hewan tanpa dokumen yang masuk dari luar provinsi Jambi ditahan Karantina Jambi ANTARA/HO/Humas Karantina Jambi

batampos – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jambi memperketat pengawasan lalu lintas komoditas dari Kepulauan Riau (Kepri) dengan menahan sejumlah hewan, tumbuhan, dan produk pertanian yang masuk tanpa dokumen resmi karantina.

Penindakan dilakukan petugas Satuan Pelayanan Karantina Kuala Tungkal saat memeriksa kedatangan Kapal KMP Satria Pratama di Pelabuhan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, mengatakan komoditas tersebut ditemukan di dalam kendaraan penumpang yang tiba dari Kepulauan Riau tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan maupun dokumen karantina dari daerah asal.

“Petugas kami dari Satuan Pelayanan Kuala Tungkal menahan sejumlah hewan, tumbuhan, dan produk pertanian asal Kepulauan Riau yang masuk ke Jambi tanpa sertifikat karantina,” ujar Sudiwan, Rabu (17/6).

Adapun komoditas yang diamankan terdiri dari enam ekor kucing, enam ekor burung merpati, lima kilogram bawang merah, tujuh kilogram bawang putih, serta sejumlah tanaman hias.

 

Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit

Sudiwan menegaskan tindakan penahanan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan hayati sekaligus mencegah masuknya hama dan penyakit yang berpotensi mengancam sektor pertanian maupun peternakan.

Menurut dia, setiap hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya yang masuk ke wilayah Jambi wajib memenuhi persyaratan karantina sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Sempat Viral, Video Begal di Bintan Ternyata Hoaks

“Karantina hadir sebagai garda terdepan perlindungan sumber daya alam hayati. Setiap media pembawa yang masuk ke wilayah Jambi wajib memenuhi persyaratan karantina,” katanya.

Ia menjelaskan, kewajiban melengkapi dokumen karantina bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah mitigasi risiko untuk mencegah penyebaran organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi.

Langgar Aturan Karantina

Sudiwan menyebut pemasukan hewan dan tumbuhan tanpa dokumen resmi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Dalam regulasi tersebut, setiap media pembawa yang dilalulintaskan antarwilayah wajib dilaporkan dan dilengkapi sertifikat kesehatan atau sertifikat karantina dari daerah asal.

Selain itu, komoditas bawang yang berasal dari Kepulauan Riau juga berada dalam pengawasan khusus sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur pembatasan peredaran bawang dari kawasan tertentu, termasuk Batam, ke wilayah lain di Indonesia.

“Lalu lintas hewan dan tumbuhan tanpa pengawasan berpotensi menjadi sarana penyebaran penyakit. Dampaknya tidak hanya pada sektor pertanian dan peternakan, tetapi juga dapat mengganggu ketahanan pangan,” ujarnya.

 

Pengawasan Pintu Masuk Diperketat

Karantina Jambi memastikan pengawasan di berbagai pintu masuk wilayah akan terus diperkuat untuk memastikan seluruh komoditas yang masuk memenuhi ketentuan karantina.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pemasukan media pembawa yang tidak memenuhi ketentuan. Pengawasan di pintu masuk akan terus diperkuat sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap wilayah Jambi,” tegas Sudiwan.

Melalui pengawasan rutin di pelabuhan, bandara, dan pos lintas wilayah, Karantina Jambi berupaya memastikan lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya berlangsung aman, sehat, dan sesuai regulasi guna menjaga keamanan hayati Indonesia. (*)

Editor : Putut Ariyo
#Karantina Jambi #Kuala Tungkal #Karantina Hewan #Bawang Batam #kepulauan riau