batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp153,6 miliar kepada PT Taspen sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian akibat kasus dugaan investasi fiktif yang menjerat mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Penyerahan aset dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo Aprianto, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (24/6).
Mungki menjelaskan, dana yang diserahkan merupakan bagian dari uang sitaan sekaligus uang pengganti yang dibebankan kepada Antonius Kosasih dalam perkara investasi fiktif tersebut.
Baca Juga: Swiss Taklukkan Kanada 2-1, Rossocrociati Lolos ke 32 Besar sebagai Juara Grup B
“Dari jumlah uang yang disita dan juga menjadi bagian dari uang pengganti, ada uang sejumlah Rp153.613.488.054,” ujar Mungki.
Dana tersebut berasal dari lima barang bukti berupa uang tunai dengan rincian Rp40 juta, Rp2,46 miliar, Rp108 juta, Rp1 miliar, dan Rp150 miliar. Seluruh dana telah masuk ke rekening Taspen dan akan diselesaikan proses administrasinya melalui berita acara pelaksanaan.
Selain uang tunai dalam rupiah, KPK juga merampas sejumlah aset dalam mata uang asing yang nantinya akan dikonversi ke rupiah dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Antonius Kosasih.
Barang Mewah dan Properti Ikut Disita
Dalam perkara ini, KPK turut menyita sejumlah barang mewah yang akan dilelang untuk menambah nilai pemulihan aset negara. Barang-barang tersebut meliputi:
-
Perhiasan logam mulia.
-
Dua perhiasan bertuliskan Australian Gold.
-
Tas bermerek Louis Vuitton, Goyard, Polène, dan Prada.
-
Dua cincin emas bermata batu mulia.
-
Logam mulia 100 gram dan Fine Gold 50 gram beserta sertifikat.
Nilai sementara aset bergerak tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp322 juta, namun angka final masih menunggu hasil penilaian resmi.
KPK juga telah merampas empat unit kendaraan dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar serta aset properti berupa enam unit apartemen dan tiga bidang tanah di kawasan Serpong.
Total Pemulihan Aset Lebih dari Rp1 Triliun
Mungki mengungkapkan bahwa penyerahan kali ini merupakan yang kedua dalam perkara investasi fiktif Taspen. Sebelumnya, KPK telah menyerahkan aset hasil eksekusi terhadap terpidana pihak swasta, Ekiawan Heri Primaryanto.
Pada tahap sebelumnya, KPK menyerahkan uang tunai sebesar Rp883 miliar serta enam rekening efek dengan nilai sekitar Rp22,9 miliar kepada Taspen.
Dengan tambahan Rp153,6 miliar yang diserahkan hari ini, total aset yang berhasil dipulihkan dan dikembalikan kepada Taspen telah mencapai lebih dari Rp1,036 triliun, di luar enam rekening efek yang sebelumnya telah diserahkan.
Pencapaian tersebut menjadi salah satu langkah signifikan dalam upaya pengembalian kerugian negara melalui mekanisme asset recovery dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. (*)
Editor : Jamil Qasim