Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Soroti Kesejahteraan Guru, P2G Minta Prabowo Tetapkan Standar Upah Minimum Nasional

jpg • Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:23 WIB
Ilustrasi guru honorer. (Istimewa)
Ilustrasi guru honorer. (Istimewa)

batampos – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur standar upah minimum bagi guru honorer dan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin para tenaga pendidik memperoleh penghasilan yang layak.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengatakan hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur standar pengupahan guru honorer. Akibatnya, besaran gaji yang diterima sangat bergantung pada kemampuan anggaran sekolah maupun kondisi fiskal pemerintah daerah.

"Kami mendesak kepada Pak Presiden untuk menetapkan standar upah minimum bagi guru-guru honorer dan non-ASN agar mereka mendapatkan upah minimum sesuai dengan upah minimum regional di daerah masing-masing," kata Satriwan, Jumat (26/6).

Menurut Satriwan, kondisi tersebut berbeda dengan pekerja atau buruh yang telah memiliki mekanisme Upah Minimum Regional (UMR) sebagai acuan penghasilan.

Sementara itu, guru honorer belum memiliki standar gaji minimum yang dapat menjamin kesejahteraan mereka.

"Kalau buruh ada skema UMR, sedangkan guru tidak ada. Akhirnya gaji guru tergantung rasa kebaikan hati kepala sekolah atau kemampuan fiskal pemerintah daerah jika mereka PPPK paruh waktu," ujarnya.

P2G menilai tidak adanya standar pengupahan menjadi salah satu penyebab masih banyak guru honorer dan non-ASN menerima gaji di bawah Rp1 juta per bulan. Bahkan, menurut organisasi tersebut, masih terdapat guru yang hanya memperoleh honor beberapa ratus ribu rupiah setiap bulan.

Satriwan menegaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk menerbitkan regulasi yang mengatur standar penghasilan guru. Ia mencontohkan sejumlah kebijakan di sektor pendidikan yang telah diterbitkan melalui Peraturan Presiden maupun Instruksi Presiden.

"Kalau presiden bisa mengeluarkan Perpres dan Inpres untuk Sekolah Rakyat, SMA Unggul Garuda, maupun percepatan revitalisasi sekolah, kami berharap presiden juga bisa mengeluarkan Perpres untuk penetapan standar minimum upah guru," tegasnya.

Menurut P2G, hadirnya aturan tersebut akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.

"Ini baru keren kalau presiden bisa melakukannya. Kami mendukung presiden untuk segera mengeluarkan Perpres tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah atau political will pemerintah untuk menyejahterakan guru," tandas Satriwan.

Desakan ini kembali menguat setelah publik menyoroti kisah seorang guru honorer yang mengakhiri pengabdiannya setelah 40 tahun mengajar dengan gaji terakhir hanya Rp414 ribu per bulan. Kisah tersebut memicu kembali perbincangan mengenai perlunya kebijakan yang menjamin kesejahteraan guru honorer di Indonesia. (*)

Editor : Jamil Qasim
#P2G #guru honorer dan guru non ASN