Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Patriot Bond Dinilai Berpotensi Jadi Celah Pencucian Uang, Pakar Ingatkan Risiko bagi Reputasi Indonesia

jpg • Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:31 WIB
ILUSTRASI. Petugas menata barang bukti uang saat acara Penyerahan Tanggung Jawab Dan Eksekusi atas Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
ILUSTRASI. Petugas menata barang bukti uang saat acara Penyerahan Tanggung Jawab Dan Eksekusi atas Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

batampos – Kebijakan pemerintah yang memberikan perlindungan hukum terhadap investor Patriot Bond menuai sorotan. Sejumlah kalangan menilai ketentuan tersebut berpotensi membuka celah bagi praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika tidak disertai mekanisme pengawasan yang ketat.

Sorotan itu mengarah pada Pasal 50A ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan jaminan perlindungan terhadap pembelian surat utang khusus, termasuk Patriot Bond, dari tuntutan pidana umum, pidana khusus, perdata, maupun perpajakan.

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai ketentuan tersebut berisiko dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan keuangan untuk menyamarkan asal-usul dana mereka.

"Jangan sampai Indonesia menjadi surga bagi pelaku pencucian uang. Pembangunan dan pertumbuhan ekonomi seharusnya tidak dibiayai oleh dana yang berasal dari tindak kejahatan," ujar Yenti.

Menurutnya, status investor besar atau konglomerat bukan jaminan bahwa seluruh dana yang diinvestasikan berasal dari sumber yang sah. Karena itu, instrumen hukum seperti Undang-Undang TPPU, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hingga ketentuan perpajakan tetap harus menjadi dasar dalam menelusuri asal-usul dana.

Yenti mengingatkan Indonesia telah menempuh perjalanan panjang untuk membangun kepercayaan internasional dalam pemberantasan pencucian uang. Indonesia juga baru memperoleh status sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) pada 2023 setelah sebelumnya sempat masuk daftar negara yang dinilai belum kooperatif dalam memerangi pencucian uang.

Ia khawatir regulasi tersebut justru menjadi kemunduran dalam upaya pemberantasan kejahatan keuangan serta menurunkan kepercayaan investor yang memiliki dana legal.

"Jangan sampai investor yang benar-benar bersih justru enggan masuk, sementara yang datang malah pelaku kejahatan keuangan," katanya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari substansi UU P2SK sebelum memberikan sikap resmi terkait potensi risiko Patriot Bond maupun Merah Putih Bond.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kajian diperlukan untuk memastikan implementasi instrumen tersebut tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tidak menimbulkan celah penyalahgunaan.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan keberadaan UU P2SK tidak akan menghambat tugas lembaganya dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan kewenangan PPATK tetap berjalan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"UU P2SK tidak dapat ditafsirkan sebagai aturan yang meningkatkan risiko pencucian uang di Indonesia maupun mengurangi komitmen Indonesia terhadap standar FATF," ujarnya.

Meski demikian, perdebatan mengenai Patriot Bond diperkirakan masih akan berlanjut. Sejumlah pihak menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme pengawasan, proses uji tuntas (due diligence), serta perlindungan terhadap integritas sistem keuangan nasional agar instrumen tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum maupun reputasi di kemudian hari. (*)

Editor : Jamil Qasim
#patriot bond #pencucian uang