batampos – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum," ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Majelis hakim menyimpulkan Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Akibat perbuatannya, negara dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp1,56 triliun.
Dalam perkara ini, Nadiem juga dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain yang telah lebih dahulu divonis, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara. (*)
Editor : Jamil Qasim