Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dosen Non-ASN Keluhkan Gaji Rendah dan Status Kerja dalam Sidang Uji Materi UU Guru dan Dosen

jpg • Rabu, 1 Juli 2026 | 10:01 WIB
Ilustrasi suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. (Hafidz Mubarak/Antara)
Ilustrasi suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. (Hafidz Mubarak/Antara) 

batampos – Perwakilan Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyampaikan berbagai persoalan kesejahteraan guru dan dosen dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/6). Mereka menyoroti rendahnya penghasilan, ketidakjelasan status kepegawaian, hingga minimnya perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.

Dalam sidang ke-13 tersebut, dosen Universitas Airlangga, Cenuk Sayekti, mengungkapkan dirinya terancam tidak menerima sertifikasi dosen (serdos) karena kampus tidak menerbitkan surat tugas, meski telah menjalankan kewajiban tridarma perguruan tinggi lebih dari 40 jam per pekan.

"Padahal saya sudah kerja untuk tridharma lebih dari 40 jam per minggu," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Cenuk mengatakan perjuangannya meraih gelar doktor dari Macquarie University belum sebanding dengan kesejahteraan yang diterimanya. Ia juga menyayangkan masa pengabdiannya sejak 2010 tidak diakui setelah berpindah dari Universitas Lancang Kuning ke Universitas Airlangga.

Menurutnya, penghasilan yang diterima saat ini bahkan belum memenuhi syarat untuk mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).

Keluhan serupa disampaikan Dinda Dinanti, dosen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta. Ia mengatakan perubahan status kampus menjadi Badan Layanan Umum (BLU) justru menyisakan persoalan bagi sekitar 150 pekerja, dengan 46 orang di antaranya masih memperjuangkan kepastian status kepegawaian.

Dinda mengungkapkan gaji bersih yang diterimanya pada 2026 hanya sebesar Rp3.171.443 per bulan, meski mengajar 14 SKS untuk sekitar 290 mahasiswa, membimbing skripsi, menjalankan bimbingan akademik, hingga membiayai sebagian kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat menggunakan dana pribadi.

"Namun gaji bersih saya pada 2026 hanya Rp3.171.443 per bulan," katanya.

Untuk memenuhi kebutuhan hidup, Dinda mengaku harus mencari penghasilan tambahan dengan berjualan makanan ringan. Bahkan, menurutnya, sejumlah dosen bergelar magister maupun doktor bekerja sebagai pengemudi ojek online setelah selesai mengajar.

Ia juga menyoroti persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi dosen non-PNS. Menurutnya, kampus meminta dosen tetap beralih status menjadi tenaga profesional agar dapat menerima hak tersebut. Kebijakan itu dinilai menghapus masa kerja dan menghilangkan kepastian karier sebagai dosen tetap.

"Jika kami tidak bersedia menandatangani surat pernyataan tersebut, kami diancam diturunkan statusnya menjadi dosen tidak tetap atau honorer yang hanya dibayar berdasarkan jumlah jam mengajar," ungkapnya.

Dinda menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk "kekerasan finansial" terhadap dosen dan berharap Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional yang menjamin kepastian hukum, hak atas upah layak, jaminan sosial, serta perlindungan hukum bagi guru dan dosen.

Sementara itu, akademisi Rizma Afian Azhiim menilai akar persoalan kesejahteraan dosen juga berasal dari pengaturan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.

Menurut Rizma, Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan parameter yang jelas melalui mekanisme upah minimum, sedangkan UU Guru dan Dosen hanya menggunakan istilah "kebutuhan hidup minimum" tanpa menetapkan ukuran yang konkret.

"Di situlah akar persoalannya," ujarnya.

Ia menilai ketiadaan standar tersebut membuat dosen kehilangan kepastian perlindungan penghasilan. Selain itu, sistem penghasilan dosen dinilai diskriminatif karena bergantung pada berbagai komponen seperti tunjangan fungsional, sertifikasi dosen, dan insentif yang sifatnya tidak tetap.

Rizma juga mengkritik sistem pembayaran berbasis satuan kredit semester (SKS) yang hanya menghitung jam mengajar di kelas, padahal beban kerja dosen juga mencakup pembimbingan mahasiswa, penyusunan bahan ajar, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat.

"Banyak kampus hanya menghitung jam dosen berdiri mengajar di kelas. Padahal pekerjaan dosen bukan hanya mengajar," tegasnya.

Editor : Jamil Qasim
#Serikat Pekerja Kampus #mk