Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

IM57+: Pengakuan Menhut Jadi Petunjuk Awal Dugaan Suap Bupati Kuansing

jpg • Senin, 6 Juli 2026 | 10:01 WIB

 

Menhut Raja Juli Antoni berbicara saat di sela-sela peluncuran DSS Jaga Rimba pada Rabu (17/6). (Kemenhut)
Menhut Raja Juli Antoni berbicara saat di sela-sela peluncuran DSS Jaga Rimba pada Rabu (17/6). (Kemenhut)

batampos – Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyerahan amplop kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sebagai tindak pidana suap, bukan sekadar dugaan gratifikasi.

Desakan itu muncul menyusul penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk mendalami kemungkinan adanya unsur suap dalam perkara tersebut.

"KPK harus secara tuntas melakukan proses penyidikan ini untuk memastikan apakah terdapat indikasi bahwa perkara tersebut merupakan bagian dari suap sesuai kualifikasi Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor dan Pasal 605 KUHP, sehingga tidak terbatas pada dugaan gratifikasi," ujar Lakso kepada wartawan, Senin (6/7).

Menurut Lakso, pengakuan Raja Juli Antoni mengenai adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby saat audiensi di Kementerian Kehutanan menjadi petunjuk awal adanya pemberian kepada penyelenggara negara.

Karena itu, penyidik dinilai perlu menelusuri lebih jauh tujuan pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli, terutama karena pembahasan saat itu berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Apabila pemberian uang tersebut dilakukan untuk memengaruhi keputusan pejabat negara, maka dugaan suap harus didalami secara serius. Ia menegaskan penyidikan tidak seharusnya berhenti pada dugaan gratifikasi tanpa menguji kemungkinan adanya tindak pidana suap.

Lakso juga mengingatkan agar KPK tidak membiarkan praktik penyerahan uang hanya dikategorikan sebagai gratifikasi setelah kasus terungkap. Menurutnya, pendekatan seperti itu berpotensi menjadi modus baru korupsi yang melemahkan efek jera.

"Jangan sampai pembiaran tindakan ini menjadi modus korupsi yang kemudian hanya dimasukkan sebagai gratifikasi saat kasusnya terungkap," katanya.

Selain aspek hukum, IM57+ Institute menilai korupsi di sektor kehutanan memiliki dampak yang jauh lebih luas dibandingkan kerugian keuangan negara. Praktik korupsi di sektor sumber daya alam dapat merusak tata kelola kehutanan secara sistematis dan mengancam kelestarian lingkungan.

Lakso menambahkan, pemberantasan korupsi di sektor kehutanan merupakan salah satu fokus KPK melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP SDA), yang kini kembali dijalankan setelah sempat terhenti.

"Setiap korupsi pada bidang ini harus diselesaikan secara serius," tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan tidak menghapus potensi tindak pidana.

"Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya," ujar Achmad Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7).

Ia menjelaskan, tindakan pengembalian amplop tetap menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik. Seluruh fakta dan peristiwa akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Penyidik juga menelusuri apakah amplop tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan.

Menurut Achmad, penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga berbagai informasi dan alat bukti masih terus dikumpulkan. Ia meminta publik memberi kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara menyeluruh.

"Nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja, sabar. Ini kan baru awal-awal penyidikannya," pungkasnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Menhut #Bupati Kuansing #kpk