BGN Masih Miliki Tunggakan Rp1,6 Triliun dari Anggaran 2025, Akan Dibayar Tahun Ini

jpg • Dipublikasikan Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:31 WIB
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari. F. Istimewa
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari. F. Istimewa 

batampos – Badan Gizi Nasional (BGN) masih memiliki tunggakan pembayaran sebesar Rp1,609 triliun yang berasal dari pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2025. Seluruh kewajiban tersebut ditargetkan diselesaikan menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2026.

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan, seluruh kegiatan yang menjadi dasar tagihan sebenarnya telah rampung. Namun, pembayaran belum dapat dilakukan karena masih menunggu penyelesaian proses administrasi dan revisi anggaran.

Saat ini, BGN masih berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan revisi anggaran yang harus melalui sejumlah tahapan pemeriksaan.

"Tapi ada beberapa ketentuan yang disyaratkan agar direview terlebih dahulu. Ada nilai tertentu yang harus direview oleh KPA, ada yang harus direview oleh Inspektorat, dan ada yang harus direview oleh BPKP. Ini yang masih dalam proses," kata Agustina saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7).

Agustina menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak ketiga yang hingga kini belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan.

Ia memastikan seluruh kewajiban BGN akan diselesaikan pada 2026 setelah proses revisi anggaran dan administrasi rampung.

"Insyaallah kami akan lunasi, kami akan selesaikan di tahun 2026 ini," ujarnya.

Rincian Tunggakan

Dalam paparannya di hadapan Komisi IX DPR, Agustina merinci sejumlah komponen tunggakan yang masih harus dibayarkan, yakni:

Dengan rincian tersebut, total tunggakan BGN dari pelaksanaan anggaran 2025 mencapai Rp1,609 triliun.

BGN menegaskan pembayaran akan dilakukan setelah seluruh proses review oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selesai, sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Editor : Jamil Qasim
BGN tunggakan