
batampos - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara atau melakukan suspend terhadap 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Penghentian sementara tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN terhadap pemenuhan standar higiene dan sanitasi SPPG.
Dari total 1.276 SPPG yang disuspend, sebanyak 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS. Kemudian, 447 SPPG telah melakukan pendaftaran tetapi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan kelayakan.
Sementara itu, status SLHS delapan SPPG lainnya belum terkonfirmasi.
Berdasarkan wilayah, sebanyak 239 SPPG yang disuspend berada di Wilayah I atau Sumatera. Sebanyak 927 SPPG berada di Wilayah II atau Jawa, sedangkan 110 SPPG berada di Wilayah III, yakni wilayah di luar Sumatera dan Jawa.
BGN Prioritaskan Keselamatan Penerima MBG
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan keselamatan siswa sebagai penerima manfaat menjadi prioritas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Karena itu, BGN mengambil langkah penghentian sementara terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.
“Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi. SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi bagian penting untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi,” ujar Ketut.
SLHS menjadi salah satu instrumen untuk memastikan tempat pengolahan makanan memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sebelum digunakan dalam pelayanan makanan.
654 SPPG Diusulkan Tutup Permanen
Penindakan BGN tidak berhenti pada penghentian sementara.



