batampos – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menuai sorotan dari kalangan akademisi dan tim kuasa hukumnya.
Pakar hukum pidana sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.
Menurut Suparji, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat serta menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak hanya harus didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang sah, tetapi juga didahului dengan pemeriksaan terhadap pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam amar dan pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup harus dimaknai sebagai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka," ujarnya, Sabtu (18/7).
Suparji menjelaskan, meskipun KUHAP tidak mengenal istilah "calon tersangka", dalam praktik penyidikan pemeriksaan tersebut umumnya dilakukan saat seseorang masih berstatus sebagai saksi.
"Karena pada tahap itu status hukumnya belum menjadi tersangka, maka pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi," katanya.
Ia menilai mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip due process of law yang harus dijunjung dalam proses penegakan hukum.
Menurut Suparji, apabila benar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dipanggil dan diperiksa terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan, maka penetapan tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
Ia menambahkan, persoalan tersebut dapat diuji melalui mekanisme praperadilan karena penetapan tersangka merupakan tindakan negara yang berdampak langsung terhadap hak asasi seseorang.
"Penetapan seseorang sebagai tersangka bukan sekadar perubahan status hukum, tetapi juga memengaruhi hak atas nama baik, kehormatan, privasi, kebebasan bergerak, hingga hak memperoleh pekerjaan. Bahkan dapat berujung pada hilangnya kemerdekaan apabila dilakukan penangkapan atau penahanan," ujarnya.
Karena itu, Suparji menilai setiap proses penegakan hukum harus berjalan sesuai konstitusi dan prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, penasihat hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, juga mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan terhadap kliennya.
Menurut Hotman, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie belum pernah dipanggil maupun diperiksa sebagai saksi.
Ia juga menyoroti proses penggeledahan yang menurutnya telah tersebar luas di media sebelum seluruh rangkaian tindakan penyidikan selesai dilakukan.
"Dari awal saya sudah bilang, belum ditanya, belum dipanggil, tetapi proses penggeledahan sudah viral ke mana-mana. Setelah itu langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Hotman.
Hotman menilai prosedur tersebut melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto. Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita barang bukti berupa uang tunai serta emas batangan dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Hingga saat ini, proses penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung dan ditangani oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. (*)
Editor : Jamil Qasim