Pengamat: KPK Berpeluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

jpg • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:29 WIB
Tersangka dugaan korupsi TPPU yangjuga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Tersangka dugaan korupsi TPPU yangjuga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai memiliki peluang untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pakar Kebijakan Publik dan Ekonomi Politik, Faisal Lohy, mengatakan peluang tersebut terbuka berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, terutama jika terdapat potensi konflik kepentingan atau diperlukan independensi yang lebih kuat dalam penanganan perkara.

"Keterlibatan KPK menjadi penting apabila terdapat potensi konflik kepentingan atau apabila penanganan perkara membutuhkan independensi yang lebih kuat agar proses hukum berjalan objektif," kata Faisal, Sabtu (25/7).

Baca Juga: Empat Eks Anggota Polisi Terduga Pelaku Tewasnya Bripda Natanael Segera Disidang

Menurut Faisal, penyidik perlu mendalami dugaan korupsi di sektor pertambangan, khususnya batu bara. Berdasarkan kajian yang disusunnya, terdapat sejumlah nama dan perusahaan yang dinilai perlu diperiksa karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Ia juga menilai penyidikan perlu menelusuri peran Febrie saat menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), termasuk kemungkinan adanya hubungan antara kewenangan yang dimilikinya dengan dugaan tindak pidana yang kini sedang diusut.

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang, kata Faisal, penyidikan seharusnya tidak berhenti pada tindak pidana asal. Aparat penegak hukum perlu menelusuri aliran dana, aset, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) dari harta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Faisal berharap Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap jalannya proses hukum agar penegakan hukum berlangsung transparan, independen, dan tidak tebang pilih.

"Publik berharap seluruh dugaan yang berkembang dapat diusut secara tuntas, termasuk apabila mengarah kepada aktor intelektual maupun dugaan tindak pidana pencucian uang. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan tidak ada unsur kriminalisasi dalam penanganan perkara Febrie Adriansyah.

Menurut Ely, sejak awal perkara tersebut telah berada dalam koordinasi dan supervisi KPK, mulai saat ditangani Polda Metro Jaya hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Perkara Pak Febrie Adriansyah memang merupakan perkara koordinasi kami. Sejak di penyidikan Polda Metro Jaya hingga dilimpahkan ke Kejaksaan, prosesnya berada dalam koordinasi KPK sesuai fungsi Deputi Korsup," kata Ely.

Febrie Adriansyah saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Merah Putih KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Penempatan di Rutan KPK merupakan hasil koordinasi antara aparat penegak hukum.

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menemukan adanya unsur kriminalisasi dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Penegasan itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti, menyusul penahanan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7) malam.

"Saya rasa tidaklah (ada kriminalisasi). Rekan-rekan penyidik pasti bekerja secara profesional dalam menjalankan tugasnya. Hal itu merupakan kewenangan penyidik," kata Ely.

Menurut Ely, KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi sejak awal proses penyidikan perkara tersebut. Kasus yang semula ditangani Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung itu berada dalam pengawasan KPK sesuai fungsi koordinasi dan supervisi.

"Perkara Pak Febrie Adriansyah memang merupakan perkara yang dikoordinasikan oleh KPK. Sejak masih ditangani Polda Metro Jaya hingga dilimpahkan ke Kejaksaan, prosesnya berada dalam koordinasi kami sebagaimana fungsi Deputi Korsup," ujarnya.

Sementara itu, pengamat hukum turut mengingatkan agar proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan profesional. Seluruh dugaan yang berkembang, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun dugaan tindak pidana pencucian uang, diharapkan diusut hingga tuntas tanpa membedakan jabatan atau kedudukan seseorang.

Febrie Adriansyah saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Ia ditahan di Rutan Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7). (*)

Editor : Jamil Qasim
Kasus Febrie Adriansyah kpk