Kasus Febrie Adriansyah, Penyidik Didesak Telusuri Aktor di Balik Perkara

JawaPos • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 19:02 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Pengusutan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai perlu dikembangkan lebih jauh. Aparat penegak hukum didorong tidak hanya mengungkap pihak yang terlibat secara langsung, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik perkara tersebut.

Dorongan itu disampaikan Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi. Ia menilai pengungkapan kasus korupsi harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang diduga berperan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

"Kalau penyidik serius mengungkap aktor intelektual dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, seharusnya pengusutan dilakukan ke atas, bukan ke bawah. Dengan langkah tersebut, aktor intelektual dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dibongkar," ujar Gian kepada wartawan, Minggu (26/7).

Baca Juga: Skandal Kebocoran Soal Ujian Guncang India, Menteri Pendidikan Mundur

Menurut Gian, publik masih membutuhkan penjelasan lebih rinci mengenai posisi Febrie Adriansyah dalam perkara tersebut. Kejelasan mengenai kapasitas Febrie saat diduga melakukan tindak pidana dinilai penting untuk menentukan arah pengembangan penyidikan.

Ia menyebut, terdapat dua kemungkinan yang perlu diperjelas penyidik, yakni apakah perkara tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie sebagai Jampidsus atau dengan perannya sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Status tersangka eks Jampidsus FA harus dijelaskan agar masyarakat dapat ikut mengawal proses hukum dan memastikan pengungkapan perkara berjalan secara transparan," katanya.

Apabila perkara berkaitan dengan kewenangan Febrie saat menjabat sebagai Jampidsus, Gian menilai penyidik perlu mendalami pihak-pihak yang memiliki hubungan struktural maupun kewenangan dalam proses pengambilan keputusan.

Sementara jika berkaitan dengan jabatan Febrie sebagai Ketua Satgas PKH, pengusutan juga perlu menyasar seluruh unsur dalam struktur organisasi tersebut, mulai dari ketua pengarah, wakil ketua, ketua pelaksana, hingga anggota satgas.

Kejagung Sebut Dugaan TPPU

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa perkara yang menjerat Febrie Adriansyah berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan saat dirinya menjabat sebagai penyelenggara negara.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan dugaan tersebut berkaitan dengan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas jabatan, baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI.

Baca Juga: Komdigi Catat 1.674 Hoaks, Warga Diminta Cek Fakta Sebelum Sebarkan Informasi

"Yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural, selama yang bersangkutan mengabdikan diri di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia," ujar Rudi dalam keterangan pers, Sabtu (25/7).

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara detail materi perkara karena proses penyidikan masih berjalan. Pembukaan informasi secara terbatas dilakukan agar tidak mengganggu strategi penyidik dalam mengembangkan kasus.

Rudi memastikan proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, transparansi, serta akuntabilitas.

Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari sejak Jumat malam (24/7).

Kejagung menjelaskan penempatan Febrie di Rutan KPK merupakan bentuk sinergi antarpenegak hukum sekaligus mempertimbangkan aspek keamanan dan kelancaran proses penyidikan.

Selain itu, keputusan tersebut juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar selama menjabat di Kejaksaan RI. (*)

Editor : M Tahang
Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kasus tppu kasus korupsi