KY Usulkan Sanksi untuk 121 Hakim pada Semester I 2026, Naik 147 Persen

jpg • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 15:31 WIB
Ilustrasi Hakim. (dok/Jawapos.com)
Ilustrasi Hakim. (dok/Jawapos.com)

batampos – Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama Semester I 2026. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai 49 hakim.

Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, mengatakan rekomendasi itu merupakan hasil sidang pleno atas 207 laporan pengaduan yang diterima dan ditindaklanjuti selama enam bulan pertama tahun ini.

"Sebanyak 121 hakim kami usulkan dijatuhi sanksi. Dibanding Semester I 2025 yang berjumlah 49 hakim, terjadi peningkatan sekitar 146,94 persen," kata Abhan, Jumat (31/7).

Baca Juga: Merah Putih Mulai Berkibar di Pasar Sei Harapan, Sambut HUT RI ke-81

Dari total tersebut, empat hakim diusulkan mendapat sanksi berupa peringatan, 86 hakim dikenai sanksi ringan, 14 hakim sanksi sedang, dan 17 hakim diusulkan menerima sanksi berat.

Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan kepada 15 hakim, teguran tertulis terhadap 47 hakim, serta pernyataan tidak puas secara tertulis kepada 24 hakim.

Sementara sanksi sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun terhadap dua hakim, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun terhadap dua hakim, serta status hakim non-palu selama enam bulan bagi 10 hakim.

Adapun sanksi berat mencakup pembebasan dari jabatan terhadap dua hakim, status hakim non-palu lebih dari enam bulan hingga dua tahun bagi dua hakim, penurunan pangkat selama tiga tahun terhadap tiga hakim, pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap satu hakim, serta pemberhentian tidak dengan hormat terhadap sembilan hakim.

Menurut Abhan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan hukum acara dan proses persidangan, melibatkan 94 hakim. Bentuk pelanggaran meliputi kesalahan administrasi persidangan, manipulasi putusan, perubahan fakta persidangan, kekeliruan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, penerapan hukum yang tidak tepat, hingga pelanggaran prinsip imparsialitas.

Selain itu, 10 hakim diketahui melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara, seperti bertemu pihak berperkara di luar persidangan, menerima uang dari pihak berperkara, atau melakukan intervensi terhadap majelis hakim.

KY juga mencatat tujuh hakim melakukan pelanggaran perilaku di lingkungan peradilan, seperti bersikap arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, dan memanipulasi absensi. Tujuh hakim lainnya terlibat pelanggaran perilaku pribadi, antara lain perselingkuhan, pernikahan siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, dan wanprestasi.

Sementara itu, dua hakim terbukti melakukan pelanggaran integritas dan penyalahgunaan jabatan, seperti rangkap jabatan serta ketidakpatuhan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Seorang hakim lainnya diketahui terlibat praktik judi online.

Abhan menambahkan, delapan hakim telah diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menjalani sidang etik. Sepanjang Semester I 2026, KY bersama Mahkamah Agung telah menggelar tujuh kali persidangan MKH sebagai forum penentuan sanksi berat terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran etik.

Editor : Jamil Qasim
Sanksi untuk 121 Hakim KY