batampos – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan praktik pengkaplingan laut tanpa prosedur yang sah masih terjadi di sejumlah daerah. Dari berbagai laporan yang diterima kementeriannya, Batam disebut menjadi wilayah dengan kasus terbanyak.
"Pada saat ini banyak sekali laut sudah dikapling, bahkan dijual dan dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain," ujar Nusron di Jakarta, Senin (3/8).
Baca Juga: Selat Hormuz Masih Ditutup, Inggris Terancam Resesi pada 2027
Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN menerima banyak pengaduan terkait pemanfaatan kawasan laut yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu, pihaknya meminta seluruh pihak yang berwenang segera melakukan penertiban.
Ia menegaskan, praktik pengkaplingan laut di Batam diduga tidak mengikuti prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan, dari delapan tahapan yang wajib dilalui sebelum penerbitan hak atas lahan hasil reklamasi, tidak satu pun dijalankan secara semestinya.
Nusron menjelaskan, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) pada kawasan laut yang belum memenuhi persyaratan administratif maupun teknis.
Baca Juga: Indonesia Ditantang Vietnam, Ujian Sesungguhnya Garuda di Piala AFF 2026
Padahal, proses pemberian HPL harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari penetapan lokasi reklamasi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, hingga pengajuan HPL. Setelah HPL diterbitkan, barulah dapat dilakukan penetapan lokasi lahan dan pemberian hak atas tanah.
Namun, dalam praktiknya, kata Nusron, ditemukan kasus pengalokasian lahan yang dilakukan sebelum seluruh tahapan tersebut dipenuhi.
"Belum ada penetapan rencana reklamasi, belum PKKPRL, belum persetujuan lingkungan, dan sebagainya, sudah ada penetapan lahan. Ini berarti melanggar prosedur karena delapan tahap itu dilompati," tegasnya.
Ia menegaskan kawasan laut merupakan ruang publik (common use) yang tidak boleh dialihkan menjadi kepentingan privat tanpa memenuhi ketentuan hukum.
"Kalau laut atau pantai sudah dikapling tanpa izin PKKPRL maupun izin lainnya dan belum melalui proses reklamasi, itu merupakan penyerobotan ruang publik untuk kepentingan privat dan tidak diperbolehkan," ujarnya.
Nusron meminta pemerintah daerah dan seluruh instansi yang memiliki kewenangan, khususnya di Batam, segera melakukan penertiban terhadap praktik-praktik tersebut agar pengelolaan ruang laut tetap sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas. (*)
Editor : Jamil Qasim