Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut Digelar 11 Agustus

Antara • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 20:01 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/nym.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/nym. 

batampos – Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan sidang akan beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani, didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji," ujar Andi, Senin (3/8).

Baca Juga: BGN Copot 137 Kepala SPPG di Seluruh Indonesia, Tegaskan Zero Tolerance pada Pelanggaran MBG

Selain Yaqut, surat dakwaan juga akan dibacakan terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba, dalam persidangan yang sama.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 mulai disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Yaqut kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah menyusul ditahan lima hari kemudian.

Baca Juga: Ekonom Soroti Kebocoran Fiskal, Dorong Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, KPK kembali menempatkannya di rumah tahanan pada 24 Maret 2026.

Perkembangan penyidikan berlanjut dengan penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan pada 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK sempat membantarkan masa penahanan Yaqut ke Rumah Sakit Polri karena mengalami gangguan pada saluran pencernaan. Setelah menjalani perawatan, ia kembali ditahan pada 9 Juli 2026.

Selanjutnya, pada 14 Juli 2026, KPK menyatakan berkas perkara Yaqut dan tiga terdakwa lainnya telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang perdana pekan depan menjadi awal proses pembuktian terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut. (*)

Editor : Jamil Qasim
sidang perdana Korupsi Kuota Haji