Pengadilan Tinggi Jakarta Izinkan Nadiem Hadirkan Lima Saksi di Sidang Banding

jpg • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 16:01 WIB
Terpidana kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Nadiem Makarim didampingi kuasa hukumnya keluar usai menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (05/08/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
Terpidana kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Nadiem Makarim didampingi kuasa hukumnya keluar usai menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (05/08/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

batampos – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengizinkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadirkan lima saksi dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Rabu (5/8).

Keputusan tersebut disampaikan majelis hakim setelah sidang sempat diskors selama beberapa menit. Meski kelima saksi tersebut pernah diperiksa pada persidangan sebelumnya, majelis hakim memutuskan mereka dapat dimintai keterangan kembali dalam proses banding.

Usai persidangan, Nadiem menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah memberikan kesempatan bagi pihaknya untuk menghadirkan fakta-fakta yang dinilai penting dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Dapur MBG Sedanau di Natuna Tutup, Menunggu Kebijakan dari Pusat

"Alhamdulillah, sidang banding pertama berjalan lancar. Majelis hakim bertindak sangat bijak dan independen karena mengizinkan kami menghadirkan lima saksi," ujarnya kepada wartawan.

Nadiem menjelaskan, saksi yang akan dihadirkan berasal dari berbagai pihak, antara lain perwakilan GoTo, vendor, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta seorang saksi ahli.

Ia meyakini keterangan para saksi akan memperkuat dalil pembelaan bahwa perkara yang menjeratnya tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Menurut Nadiem, poin utama yang akan dibuktikan adalah tidak adanya kerugian negara yang nyata. Ia menilai pengadaan laptop dilakukan dengan harga di bawah harga pasar, sementara audit sebelumnya oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disebut tidak menemukan kerugian negara.

Baca Juga: Sampah Batam Tembus 1.200 Ton per Hari, Pemko Bangun Landfill Baru di TPA Telaga Punggur

Selain itu, Nadiem juga membantah adanya konflik kepentingan maupun unsur persekongkolan dalam proses pengadaan tersebut.

"Bayangkan, saya bahkan tidak mengenal dua terdakwa lainnya, tetapi disebut melakukan persekongkolan bersama. Saya optimistis proses ini akan memberikan harapan baru bagi keadilan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan majelis hakim tetap mengabulkan permohonan menghadirkan saksi meski sempat mendapat penolakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Ari, persoalan utama bukan pada apakah saksi telah diperiksa sebelumnya, melainkan adanya perbedaan antara fakta yang terungkap di persidangan dengan pertimbangan dalam putusan.

"Kami ingin memudahkan majelis hakim melihat persoalan ini berdasarkan fakta, rekaman, dan data yang ada, sehingga dapat dinilai secara utuh," ujarnya.

Ia berharap pemeriksaan ulang terhadap para saksi dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada majelis hakim dalam memutus perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook pada tingkat banding.

Editor : Jamil Qasim
Nadiem Anwar Makarim banding