Tim Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Don Ritto Terkait Dugaan TPPU

Antara • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 19:31 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026). ANTARA/Walda Marison
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026). ANTARA/Walda Marison

batampos – Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen saat menggeledah rumah pengacara Don Ritto di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/8). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

"Diperoleh beberapa dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara DR (Don Ritto) maupun FA (Febrie Adriansyah)," ujar Anang di Jakarta, Rabu (5/8).

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Izinkan Nadiem Hadirkan Lima Saksi di Sidang Banding

Selain menggeledah rumah Don Ritto, penyidik pada hari yang sama juga memeriksa lima orang saksi dari kalangan swasta. Sementara pada Rabu (5/8), penyidik kembali memeriksa tujuh saksi, yang sebagian besar berasal dari pihak swasta dan beberapa perwakilan perusahaan.

Sebelumnya, pada Senin (3/8), tim penyidik menggeledah kantor hukum Don Ritto & Rekan di Jakarta Selatan serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat.

Penyidik juga menggeledah empat perusahaan yang disebut terkait dengan Don Ritto, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan Nurman Herin.

Baca Juga: Menko Polkam Pastikan Situasi Nasional Tetap Aman dan Terkendali

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa 74 kilogram emas serta uang dalam valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara pada PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. (*)

Editor : Jamil Qasim
Tim Penyidik Kejagung Rumah Don Ritto