batampos – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memastikan berkas perkara dugaan tambang ilegal yang menjerat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyusul viralnya kemunculan Anton Timbang bersama jajaran Kadin di Istana Kepresidenan.
"Proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah kami lakukan, berkasnya sudah P-21," kata Irhamni, Kamis (6/8).
Menurut Irhamni, tahap selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan agar perkara dapat segera memasuki proses penuntutan di pengadilan.
"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan jaksa untuk proses pelimpahan. Kami berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung melalui Jampidum," ujarnya.
Penahanan Menjadi Kewenangan Penyidik
Irhamni menjelaskan, meski telah berstatus tersangka, Anton Timbang belum ditahan karena keputusan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik dan didasarkan pada pertimbangan hukum.
Menurutnya, penahanan tidak bersifat wajib apabila tersangka dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum.
"Penahanan itu tidak wajib. Ada pertimbangan apakah seseorang perlu ditahan atau tidak. Nanti penyidik yang memutuskan berdasarkan hasil penilaian," katanya.
Tersangka Kasus Tambang Ilegal
Anton Timbang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Ia diduga melakukan kegiatan penambangan melalui PT Masempo Dalle, perusahaan tempat dirinya menjabat sebagai direktur.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap hasil penyelidikan menemukan adanya aktivitas pengerukan tanah dan bijih nikel di luar wilayah izin yang dimiliki perusahaan.
"Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku," kata Irhamni saat mengumumkan penetapan tersangka pada Maret 2026.
Dalam penyidikan, PT Masempo Dalle disebut tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Selain Anton Timbang, penyidik juga menetapkan M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka dalam perkara yang sama. (*)
Editor : Jamil Qasim