batampos – Badan Gizi Nasional (BGN) akan mewajibkan setiap ompreng atau wadah makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencantumkan batas waktu konsumsi. Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat keamanan pangan dan mencegah terjadinya keracunan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, makanan MBG maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang. Jika melewati batas waktu tersebut, makanan dinyatakan tidak layak untuk dikonsumsi.
Kebijakan pencantuman batas waktu konsumsi pada ompreng MBG mulai diberlakukan pekan ini. Informasi tersebut diharapkan menjadi penanda bagi guru dan siswa untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi aman.
"Peran bapak, ibu guru sangat penting sekali di sini," ujar Sudaryono dalam rapat koordinasi terkait tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang digelar secara daring dan dikutip Senin (10/8/2026).
Sudaryono meminta guru memastikan makanan tidak dikonsumsi apabila telah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh penerima MBG, baik guru maupun siswa. Karena itu, makanan MBG juga tidak diperbolehkan dibawa pulang.
"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswa juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," tegasnya.
Makanan MBG Maksimal Empat Jam
Sudaryono menjelaskan, makanan MBG memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi karena disiapkan sebagai makanan segar dan tidak menggunakan bahan pengawet.
Secara umum, makanan yang telah matang maksimal dikonsumsi dalam waktu empat jam. Karena itu, setiap menu MBG memiliki batas waktu atau window tertentu untuk memastikan makanan tetap aman.
"Setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya," jelasnya.
Selain mencantumkan batas waktu konsumsi, BGN juga meminta siswa tidak membawa pulang makanan MBG. Makanan yang telah diterima di sekolah diharapkan langsung dikonsumsi di tempat dan pada waktu yang telah ditentukan.
"Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, MBG sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang," katanya.
Menurut Sudaryono, imbauan tersebut berkaitan dengan risiko keamanan pangan apabila makanan disimpan terlalu lama dan kemudian dikonsumsi kembali di rumah.
Ia menyebut praktik membawa pulang makanan MBG menjadi salah satu faktor yang ditemukan dalam sejumlah kasus keracunan. Bahkan, korban keracunan tidak hanya siswa, tetapi juga anggota keluarga yang mengonsumsi makanan tersebut di rumah.
Sudaryono mencontohkan salah satu kasus yang ditemuinya di sebuah sekolah dasar di Bogor. Seorang siswa membawa makanan MBG pulang karena teringat kepada ibunya di rumah.
"Ini menjadi satu kasus keracunan di beberapa titik. Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tetapi bapak dan ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi," pungkasnya.
Kalau Anda ingin, saya juga bisa membuatkan versi lebih singkat dengan gaya Batam Pos/Jawa Pos, termasuk judul yang lebih menarik untuk portal berita.
Editor : Jamil Qasim