BPKN Ingatkan Jemaah Umrah Cek Legalitas Biro Perjalanan

JawaPos • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:30 WIB
Jumlah jamaah calon haji Indonesia. Jamaah calon haji dari berbagai negara melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (12/5/2026). Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah RI hingga hari ke-22 operasional penyelenggaraan haji jumlah jamaah calon haji Indonesia yang telah berangkat ke Arab Saudi tercatat sebanyak 138.879 orang yang terbagi dalam 359 kloter. ANTARA FOTO/Citro Atmoko/foc.
Masjidil Haram, di Makkah, Arab Saudi   ANTARA FOTO/Citro Atmoko/foc.

batampos  – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dalam menangani dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin.

BPKN menilai kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih cermat memilih biro perjalanan umrah. Legalitas penyelenggara dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan perlindungan kepada calon jemaah.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra menyerahkan dua tersangka berinisial IGM dan AN beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari pada 7 Agustus 2026.

Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhari mengatakan kasus dugaan penyelenggaraan umrah tanpa izin harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap biro perjalanan.

Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan sebelum menyerahkan biaya dan kepercayaan kepada penyelenggara perjalanan ibadah.

“Perizinan bukan sekadar administrasi. Bagi konsumen, izin adalah lapis awal perlindungan untuk memastikan penyelenggara berada dalam sistem pengawasan dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah,” kata Fitrah kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

Legalitas Jadi Instrumen Perlindungan Jemaah

Menurut Fitrah, legalitas penyelenggara memiliki posisi penting karena menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan berada dalam mekanisme pengawasan pemerintah.

Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dalam memperkuat perlindungan jemaah melalui tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah.

Salah satu instrumen regulasi yang disebut adalah Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek, termasuk standar kegiatan usaha, mekanisme pengawasan, serta sanksi administratif dalam perizinan berusaha berbasis risiko pada sektor keagamaan.

“Penegakan hukum oleh Kepolisian dan pengawasan administratif oleh Kementerian Haji dan Umrah harus saling menguatkan. Tujuannya sama, yaitu mencegah masyarakat menjadi korban dan memastikan hanya penyelenggara yang memenuhi ketentuan yang dapat melayani jemaah,” ujarnya.

Fitrah menekankan perlindungan terhadap jemaah seharusnya dilakukan sejak awal, bukan setelah muncul persoalan seperti kegagalan keberangkatan, penelantaran, maupun kerugian finansial.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan kepatuhan penyelenggara mulai dari proses perizinan, pemenuhan standar pelayanan, hingga pelaksanaan perjalanan ibadah.

BPKN juga mendorong implementasi Permenhaj Nomor 2 Tahun 2026 dilakukan secara konsisten.

Pengawasan tersebut perlu disertai penerapan sanksi administratif secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran. Selain memberikan kepastian kepada konsumen, pengawasan yang efektif dinilai dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat bagi biro perjalanan yang telah memenuhi seluruh ketentuan.

BPKN Minta Jemaah Tak Tergiur Harga Murah

Dari sisi masyarakat, BPKN mengingatkan calon jemaah agar tidak menjadikan harga paket sebagai satu-satunya pertimbangan dalam memilih biro perjalanan umrah.

Calon jemaah perlu memeriksa legalitas dan rekam jejak penyelenggara. Selain itu, kepastian keberangkatan, rincian fasilitas yang ditawarkan, serta kejelasan hak dan kewajiban antara jemaah dan penyelenggara juga perlu diperhatikan.

“Jemaah menyerahkan biaya, waktu, dan kepercayaan kepada penyelenggara. Karena itu, legalitas, transparansi, dan kepastian layanan bukan hal tambahan, tetapi bagian dari hak konsumen yang wajib dilindungi,” tutur Fitrah.

Ia berharap penindakan terhadap dugaan penyelenggaraan umrah tanpa izin di Sulawesi Tenggara, yang berjalan bersamaan dengan penguatan regulasi dan pengawasan, dapat menjadi pesan tegas bagi seluruh penyelenggara perjalanan ibadah.

“Penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah diharapkan dilakukan secara legal, profesional, dan transparan, dengan menempatkan keamanan serta perlindungan jemaah sebagai prioritas utama,” pungkasnya. (*)

Editor : Putut Ariyo
haji dan umrah perlindungan konsumen BPKN Biro Perjalanan Umrah umrah