KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga ASN Kemenhut sebagai Saksi Kasus Suhardiman

Antara • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:01 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026). ANTARA/Rio Feisal
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026). ANTARA/Rio Feisal

batampos  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saksi yang diperiksa antara lain Ketua DPRD Kuansing Juprizal (JUP), Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing Fahdiansyah (FHD), serta aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan berinisial RAN.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama JUP selaku Ketua DPRD Kuansing, FHD selaku Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing tahun 2024–2025, dan RAN selaku Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Baca Juga: Trans Barelang Rusak Parah, Akses Wisata dan Proyek Strategis Terganggu

Selain ketiganya, KPK turut memeriksa pihak swasta berinisial NOV sebagai saksi. KPK juga memanggil Kepala Cabang Pekanbaru PT Clipan Finance Indonesia berinisial PTU untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan catatan KPK, Juprizal tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.50 WIB, Fahdiansyah pukul 09.52 WIB, RAN pukul 09.43 WIB, sedangkan NOV tiba pukul 10.35 WIB.

Namun, KPK belum menyampaikan secara rinci materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Berawal dari OTT

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Dua hari kemudian, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Baca Juga: Prabowo Murka Ada Korupsi Dana MBG: “Orang-Orang Biadab”

Ketiganya diduga terlibat dalam perkara suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk periode 2021–2026.

Selain dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Perkara tersebut kemudian berkembang hingga menyeret informasi mengenai dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Amplop Dikembalikan kepada Suhardiman

Raja Juli sebelumnya mengungkapkan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map setelah melakukan audiensi dengannya pada 2 Juni 2026.

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Amplop itu akhirnya dikembalikan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Raja Juli kepada Suhardiman di Kabupaten Kuansing.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan pemberian tersebut kepada KPK. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan laporan tersebut ditolak karena pemberian yang dilaporkan telah menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak terkait kini terus dilakukan KPK untuk mendalami aliran dugaan suap maupun gratifikasi dalam perkara yang menjerat Suhardiman Amby. (*)

Editor : Jamil Qasim
Ketua DPRD Kuansing kpk