BNN Dorong Penguatan Regulasi Rokok Elektrik, Soroti Penyalahgunaan Vape Mengandung Narkotika

Antara • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:01 WIB
Ilustrasi: Narkoba cair dalam liquid vape (Sumber: Freepik)
Ilustrasi: Narkoba cair dalam liquid vape (Sumber: Freepik)

batampos– Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menilai perlu adanya penguatan regulasi terhadap peredaran rokok elektrik atau vape. Hal ini menyusul meningkatnya temuan penyalahgunaan rokok elektrik yang mengandung zat narkotika.

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyoroti penyalahgunaan vape yang mengandung zat seperti etomidate dan ketamin.

“Selain itu ada pula pengungkapan ancaman clandestine laboratory di Bali dan pengungkapan 3,37 ton cannabinoid buds di Gresik yang diduga akan diolah menjadi liquid vape,” ujar Suyudi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Suyudi, perkembangan tersebut menunjukkan adanya tantangan baru dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Karena itu, regulasi terhadap peredaran rokok elektrik dinilai perlu diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan zat terlarang melalui produk vape.

Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika Meningkat

BNN mencatat prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia saat ini meningkat dari 1,73 persen menjadi 2,11 persen atau setara dengan sekitar 4,15 juta jiwa.

Kondisi tersebut dinilai menjadi ancaman serius, khususnya bagi generasi muda. BNN menilai penanganan persoalan narkotika membutuhkan langkah yang komprehensif, mulai dari pencegahan, pemberantasan hingga rehabilitasi.

Di bidang pencegahan, BNN terus mengembangkan sejumlah program strategis, di antaranya Gerakan Ananda Bersinar dan Integrasi Kurikulum Anti Narkotika (IKAN).

Program tersebut diarahkan untuk membangun ketahanan anak sejak dini sekaligus mendorong lahirnya pendidik sebaya (peer-to-peer educator) yang dapat membantu menyebarkan edukasi tentang bahaya narkotika di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, BNN juga memperluas layanan rehabilitasi melalui Balai Rehabilitasi dan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Layanan tersebut dilakukan melalui pendekatan medis dan sosial, serta dilengkapi dengan pelatihan keterampilan. Langkah itu diharapkan membantu mantan penyalahguna narkotika kembali produktif dan diterima di tengah masyarakat.

BNN Perkuat Sinergi dengan KSP

Dalam mendukung program prioritas Presiden di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), BNN juga memperkuat sinergi dengan sejumlah lembaga, salah satunya Kantor Staf Presiden (KSP).

Pada Rabu (29/7), BNN RI melakukan audiensi dengan jajaran Tenaga Ahli KSP di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, jajaran Tenaga Ahli KSP menyampaikan apresiasi terhadap berbagai langkah strategis yang dilakukan BNN dalam penanggulangan narkotika.

Sebagai delivery unit atau tim khusus Presiden, KSP menyatakan komitmennya mengawal pelaksanaan program prioritas nasional. KSP juga mendorong penguatan regulasi penanggulangan narkotika serta mengintegrasikan program unggulan BNN ke dalam Sistem Monitoring dan Evaluasi (SISMONEV).

Selain itu, KSP siap menjembatani berbagai kebutuhan strategis BNN, termasuk penguatan kelembagaan dan dukungan anggaran.

Dalam audiensi tersebut, BNN menyampaikan sejumlah persoalan strategis yang membutuhkan dukungan lintas sektor. Di antaranya penguatan payung hukum BNN serta percepatan revisi Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika.

BNN juga mendorong optimalisasi Desk Penanggulangan Kejahatan Narkotika Nasional, penguatan peran pemerintah daerah terhadap BNN Kabupaten/Kota, serta perluasan implementasi program Desa Bersinar.

Melalui audiensi tersebut, BNN dan KSP sepakat memperkuat koordinasi dan kolaborasi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program P4GN.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (*)

 

Editor : Jamil Qasim
Vape Mengandung Narkotika bnn