batampos – Warga RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya, menerapkan aturan tegas untuk mengatasi kendaraan yang memenuhi jalan lingkungan. Sejak 1 Maret 2024, warga dilarang memarkir kendaraan di jalan lingkungan, khususnya setelah pukul 22.00 WIB.
Kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak pengurus RT atau RW. Aturan dibuat melalui musyawarah dan polling yang melibatkan warga setelah muncul keluhan mengenai semakin banyaknya kendaraan yang parkir di badan jalan.
Ketua RW 1 Pucang Sewu, Hendri Susanto, mengatakan persoalan parkir paling terasa di RT 5 dan RT 6. Kendaraan yang terparkir di badan jalan dinilai mengganggu aktivitas warga sekaligus mempersempit akses.
"Sebenarnya parkir ini awalnya dari keluh kesah warga. Memang dari lingkungan itu karena banyak mobil parkir," kata Hendri, Rabu (19/8/2026).
Pengurus kemudian menggelar rapat bersama tokoh masyarakat dan warga. Dalam proses polling, setiap rumah atau persil dihitung sebagai satu suara tanpa memperhitungkan jumlah kepala keluarga yang tinggal di dalamnya.
"Jadi, kalau ada KK dalam satu persil tiga atau empat, kami anggap cuma satu, karena asumsinya satu mobil itu satu rumah," ujarnya.
Setelah keputusan warga diperoleh, pengurus tidak langsung menerapkan sanksi. Sosialisasi dan edukasi dilakukan selama tiga bulan, mulai Desember 2023 hingga Februari 2024.
Baca Juga: 8 Fraksi DPRD Batam Setujui 3 Ranperda, Penataan Kampung Tua Masuk Pansus
Proses tersebut juga sempat mendapat perhatian dari pihak kelurahan dan Dinas Perhubungan. Namun, pengurus tetap melanjutkan aturan setelah mendapatkan persetujuan warga.
Mulai 1 Maret 2024, warga yang tetap memarkir kendaraan di jalan lingkungan setelah batas waktu yang ditentukan dikenai denda Rp500 ribu per hari.
"Dan itu bukan keputusan kami, semua dari polling," tegas Hendri.
Jalan Harus Bersih Setelah Pukul 22.00 WIB
Aturan larangan parkir tersebut terintegrasi dengan sistem jam malam di lingkungan RW. Setelah pukul 22.00 WIB, jalan lingkungan ditargetkan sudah terbebas dari kendaraan yang diparkir.
"Di masa saya menjabat saya minta aturan jam malam berada di jam 22.00 WIB. Jadi aturan parkir ini juga berjalan sebenarnya yang paling saklek di jam 22.00 WIB harus bersih," kata Hendri.
Meski demikian, aturan tidak diterapkan secara kaku sepanjang hari. Pada pagi hingga sore, warga masih diperbolehkan berhenti atau memarkir kendaraan sementara untuk keperluan tertentu.
Pengurus juga menyediakan mekanisme pemberitahuan bagi warga yang kedatangan tamu atau keluarga yang membawa kendaraan dan harus menginap.
Informasi tersebut dapat disampaikan melalui grup komunikasi lingkungan. Dengan begitu, kendaraan yang berada di lokasi karena alasan tertentu dapat diketahui pengurus dan warga lainnya.
Pengawasan terhadap aturan juga dibantu 32 kamera CCTV yang terpasang di wilayah RT 5 dan RT 6. Kamera tersebut digunakan untuk memantau kondisi jalan, terutama setelah pukul 22.00 WIB.
"Kami punya CCTV itu hampir seluruhnya 32 kamera di RT 5 dan 6. Itu kami pantau dari CCTV. Kalau lewat jam 22.00 WIB itu siapa, mobilnya siapa, itu tamu menginap atau tidak," jelas Hendri.
Jika ditemukan kendaraan yang melanggar tanpa pemberitahuan, pengurus memberikan sanksi sesuai kesepakatan warga. Denda yang terkumpul tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi dimasukkan ke kas RT masing-masing.
"Kalau misalkan ada yang nakal atau bicara lupa sampai pagi jam 06.00 WIB, ya kami bilang mohon maaf harus terapkan dendanya. Dan denda itu akan masuk di kasnya RT masing-masing," ujarnya.
Disebut Bisa Jadi Contoh bagi RW Lain
Hendri menilai penerapan aturan relatif lebih mudah karena kebijakan tersebut lahir dari kesepakatan warga. Pengurus lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami tujuan aturan.
"Jadi ini bukan untuk kepentingan kami sebagai pengurus, tapi kepentingan bersama karena ini area kan kita pakai bersama, bukan kepentingan satu atau dua orang," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Irvan Widyanto, menilai mekanisme yang diterapkan RW 1 Pucang Sewu dapat menjadi contoh bagi lingkungan lain.
Namun, ia mengingatkan bahwa aturan serupa tidak dapat diterapkan secara seragam. Setiap RT dan RW perlu menyesuaikan kebijakan dengan kondisi jalan dan karakteristik permukiman masing-masing.
"Sistem yang sudah dibangun dan dibuat RW 1 Pucang Sewu ini supaya bisa diterapkan di masing-masing RW dengan segala situasi dan kondisi menyesuaikan di wilayahnya masing-masing," kata Irvan.
Menurut dia, persoalan parkir di jalan lingkungan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, terutama di kawasan dengan jalan sempit yang membutuhkan akses kendaraan tetap terbuka.
"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama," ujarnya.
Irvan juga mendorong pengurus RT dan RW di wilayah lain untuk melakukan musyawarah dengan warga sebelum menetapkan aturan. Pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan bersama perangkat daerah terkait dinilai perlu ikut mengawal penerapannya.
"Jadi kami ingatkan agar segera bermusyawarah dengan warga masyarakat, warga di wilayahnya untuk segera menerapkan aturan larangan kendaraan parkir di jalan lingkungan masing-masing di wilayah RT dan RW," pungkasnya. (*)
Editor : Putut Ariyo