P2G Dukung Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS, Mudahkan Distribusi Pendidik

jpg • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 17:01 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas. (Dok/JawaPos.com)
Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas. (Dok/JawaPos.com)

batampos — Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyambut positif rencana pemerintah membuka kesempatan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

P2G juga mendukung rencana pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola, kesejahteraan, dan distribusi tenaga pendidik di Indonesia.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, langkah yang didorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, serta DPR merupakan momentum penting bagi guru.

“Ini adalah upaya nyata mengurai satu persatu benang kusut tata kelola guru yang dialami Indonesia sejak era sebelumnya,” kata Satriwan dalam keterangannya, Jumat (21/8).

Ia mengapresiasi upaya pemerintah bersama DPR, khususnya Komisi X, Komisi II, Komisi VIII, Badan Anggaran (Banggar), serta pihak terkait lainnya dalam mencari solusi atas persoalan status dan kesejahteraan guru.

Satriwan juga menilai adanya upaya konsolidasi dan harmonisasi lintas kementerian yang didorong pimpinan DPR. Menurut dia, P2G sejak 2020 konsisten mendesak pemerintah membuka kembali rekrutmen guru PNS.

Empat Alasan P2G Mendukung

P2G menyampaikan setidaknya empat alasan utama mendukung rencana pengangkatan guru PPPK.

Pertama, tata kelola guru nasional masih menghadapi persoalan kompleks, mulai dari kesejahteraan, kompetensi, rekrutmen, distribusi, hingga perlindungan.

Menurut Satriwan, pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dapat meningkatkan kesejahteraan. Sementara itu, pengelolaan guru PNS oleh pemerintah pusat dinilai dapat mempermudah redistribusi tenaga pendidik ke wilayah yang mengalami kekurangan guru.

Kebijakan tersebut juga diharapkan membantu daerah yang memiliki keterbatasan kemampuan fiskal.

Kedua, P2G menyoroti kekurangan guru PNS di sekolah negeri yang hingga pertengahan 2026 disebut mencapai sekitar 464 ribu orang. Bahkan, lebih dari 250 ribu kelas disebut belum memiliki guru.

Tujuh Tahun Tanpa Rekrutmen Guru PNS

Satriwan menilai kondisi tersebut tidak terlepas dari tidak dibukanya rekrutmen guru PNS selama sekitar tujuh tahun.

“Ironisnya tujuh tahun tak ada rekrutmen guru PNS, sementara itu tenaga administrasi, staf, dan lainnya selalu dibuka seleksi PNS. Padahal kita tengah kekurangan guru,” ujarnya.

Menurut dia, kekosongan guru di ruang kelas bukan persoalan sederhana. Kondisi tersebut dapat mengganggu proses pembelajaran, menurunkan motivasi belajar siswa, dan berdampak terhadap kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Kekurangan guru juga terjadi di sejumlah kota besar, termasuk Jakarta. Akibatnya, beban mengajar harus ditanggung guru yang tersedia, termasuk guru PPPK dan honorer.

Dalam kondisi tertentu, guru bahkan harus mengajar hingga 40 jam pelajaran per pekan, bahkan mencapai 50 jam.

“Bagaimana anak mendapatkan materi yang bermutu, pelajaran bahasa Indonesia diajar oleh guru olahraga, kekurangan guru agama diajar oleh guru seni rupa. Pembelajaran yang tak memenuhi syarat kompetensi. Inilah fakta yang terjadi di Indonesia sekarang,” kata Satriwan.

Ketiga, P2G menilai komposisi status guru saat ini belum ideal. Organisasi tersebut mencatat terdapat sekitar 857 ribu guru PNS, 900 ribu PPPK penuh waktu, 200 ribu PPPK paruh waktu, dan 170 ribu guru honorer.

“Idealnya profesi guru itu adalah berstatus PNS, tidak berkasta-kasta demikian, mengingat jaminan kesejahteraan dan perlindungan sampai pensiun,” tutur Satriwan.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan guru PPPK yang memiliki hubungan kerja berdasarkan kontrak selama satu hingga lima tahun. Sementara itu, guru honorer dinilai berada dalam posisi yang lebih rentan.

Keempat, P2G menyoroti rendahnya penghasilan sebagian guru PPPK paruh waktu dan honorer.

Satriwan menyebut masih ada guru yang menerima penghasilan sekitar Rp500 ribu, Rp300 ribu, Rp250 ribu, Rp135 ribu, bahkan Rp50 ribu per bulan.

P2G Usulkan Skema Pengangkatan Guru

Selain mendukung rencana pemerintah, P2G menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait mekanisme pengangkatan guru.

Pertama, pemerintah dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) didesak mengangkat sekitar 200 ribu guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara otomatis.

Kabid Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri mengusulkan agar status tersebut berlaku hingga usia pensiun 60 tahun tanpa perlu mengikuti tes ulang.

“Pengangkatan otomatis guru PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu karena mereka sudah ikut tes seleksi oleh pemerintah. Dan mereka sudah berpengalaman mengajar bahkan lebih sepuluh tahun,” kata Iman.

Menurut dia, kebijakan tersebut juga perlu mencakup guru honorer yang memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Kedua, P2G mengusulkan guru PPPK penuh waktu dapat diangkat menjadi PNS secara otomatis.

Iman mengatakan banyak guru PPPK penuh waktu telah memiliki pengalaman mengajar selama belasan hingga puluhan tahun. Karena itu, mekanisme seleksi yang hanya berbasis tes dinilai berpotensi menjadi persoalan bagi guru PPPK yang telah berusia di atas 35 tahun.

Ketiga, P2G meminta adanya kebijakan afirmasi bagi guru PPPK penuh waktu berusia di atas 35 tahun, terutama mereka yang telah berusia lebih dari 50 tahun.

“P2G meminta ada afirmasi bagi guru PPPK Penuh Waktu di atas 35 tahun, khususnya yang di atas 50 tahun. Tak ada pilihan lain yang lebih berkeadilan, nondiskriminatif, dan profesionalitas sesuai asas prinsip manajemen ASN,” tutur Iman.

P2G juga mengusulkan pengalaman mengajar menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam seleksi. Guru PPPK penuh waktu yang telah mengabdi lebih dari 15 tahun, misalnya, dapat memperoleh tambahan bobot dalam penilaian seleksi PNS.

Selain masa kerja, Panselnas juga dinilai perlu mempertimbangkan kepemilikan sertifikat pendidik.

Iman menyebut sebagian besar guru PPPK penuh waktu telah memiliki sertifikat pendidik sebagai salah satu indikator kompetensi dan profesionalitas.

Menurut P2G, kebijakan afirmatif dalam pengangkatan guru PNS bukan hal yang sepenuhnya baru. Skema serupa disebut pernah diterapkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan kemudian dalam pengangkatan guru PPPK pada era Presiden Joko Widodo.

Sebagai alternatif, P2G menawarkan mekanisme seleksi dengan dua kluster. Kluster pertama diperuntukkan bagi PPPK penuh waktu, sedangkan kluster kedua ditujukan bagi sarjana pendidikan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.

“Jadi, adik-adik kita yang muda-muda fresh graduate juga diberikan porsi, kesempatan menjadi guru PNS. Pada dasarnya lulusan LPTK tak ada yang bercita-cita jadi honorer atau PPPK. Pasti berharap jadi PNS,” jelas Iman.

Lebih lanjut, P2G menekankan pentingnya validitas pendataan guru yang akan diangkat. Data harus dipastikan akurat, objektif, dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

“Jangan sampai ada guru ‘siluman’, titipan, yang namanya tiba-tiba muncul masuk kategori untuk ikut,” pungkasnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
P2G pppk