batampos – Aktivitas penerbangan di Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto, Samarinda, Kalimantan Timur, masih berjalan normal meski kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda sejumlah wilayah di Kalimantan.
Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I APT Pranoto, I Kadek Yuli Sastrawan, mengatakan hingga Sabtu (22/8), kabut asap belum berdampak terhadap operasional maupun jarak pandang di sekitar bandara.
"Sejauh ini belum ada, dan semoga tidak ada dampak terhadap operasional penerbangan maupun jarak pandang di bandara," kata Kadek di Samarinda.
Baca Juga: BNN Ungkap Kaitan Kasus Sabu Cair 2,6 Ton dan Ketamin 1,3 Ton di Kepri
Ia menyebut layanan penerbangan dan pergerakan penumpang masih berjalan stabil. Sepanjang 1-21 Agustus 2026, Bandara APT Pranoto melayani 40.336 penumpang.
Jumlah tersebut terdiri atas 19.897 penumpang yang tiba di Samarinda dan 20.439 penumpang yang berangkat dari kota tersebut.
Meski kondisi saat ini masih aman, pengelola bandara tetap menyiapkan langkah antisipasi jika kabut asap mulai memengaruhi aktivitas penerbangan.
Terminal penumpang telah dilengkapi pendingin udara dan alat penyaring udara. Fasilitas kesehatan melalui Balai Karantina Kesehatan juga disiagakan untuk mengantisipasi dampak asap terhadap pengguna jasa.
"Jika nantinya memang terdampak asap, maka seluruh pengguna jasa akan diimbau untuk menggunakan masker," ujar Kadek.
Baca Juga: BNN Rekomendasikan Larangan Vape, Modus Narkotika Kini Bergeser ke Cairan
Otoritas bandara juga terus berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), AirNav, kepolisian, serta maskapai penerbangan untuk memantau perkembangan kondisi udara dan jarak pandang.
Masyarakat di sekitar bandara turut diminta tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan. Aktivitas pembakaran di sekitar kawasan bandara berpotensi mengganggu keselamatan dan operasional penerbangan.
Tindakan pembakaran yang mengganggu operasional maupun keselamatan penerbangan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (*)
Editor : M Tahang