batampos– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung langkah pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penindakan tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan karhutla di sembilan daerah.
“Kita dukung pemerintah untuk menegakkan hukum yang sebetul-betulnya, biar jadi efek jera. Tidak ada lagi kelompok yang ingin instan menguasai hutan melakukan pembakaran,” kata Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, persoalan karhutla yang terjadi dari tahun ke tahun tidak boleh lagi ditoleransi. Dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat di daerah yang menjadi lokasi kebakaran, tetapi juga wilayah sekitarnya, bahkan dapat meluas hingga negara tetangga.
Selain mendukung penegakan hukum, Cucun mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negeri yang mengeluarkan instruksi kepada kepala daerah agar melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar, termasuk dengan alasan adat.
“Kita antisipasi hal-hal terburuk,” ujarnya.
72 Tersangka di Sembilan Polda
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan karhutla yang ditangani di sembilan kepolisian daerah (Polda).
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda.
Kesembilan Polda tersebut meliputi Aceh, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.
“Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8).
Dari sejumlah perkara yang ditangani, penyidik menemukan modus pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih karena dianggap lebih murah dan ekonomis dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.
Irhamni mengatakan Bareskrim Polri tidak hanya mendalami pelaku yang berada di lapangan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran tersebut.
Penyidik akan mendalami aliran transaksi keuangan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan untuk kepentingan pribadi atau terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan korporasi.
“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” tegas Irhamni.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan atau pihak yang berada di balik praktik pembakaran hutan dan lahan, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku. (*)
Editor : Jamil Qasim