Jual Ginjal Rp250 Juta untuk Modal Usaha, Pria Surabaya Klaim Rugi Rp185 Juta

JawaPos • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 06:54 WIB
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (tengah) menjadi penengah Fariz (kanan) dan Andri (kiri). Dok.IG @cakj1.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (tengah) menjadi penengah Fariz (kanan) dan Andri (kiri). Dok.IG @cakj1.

batampos – Nasib nahas dialami Fariz Thufeil Addausi, pria asal Manyar Sabrangan, Surabaya. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp185 juta setelah modal usaha peleburan emas yang dijalankan bersama rekannya, Andri Agashi Alfianto, tidak kunjung kembali.

Ironisnya, Fariz mengaku pernah menjual salah satu ginjalnya di India dengan nilai sekitar Rp250 juta. Uang tersebut disebutnya digunakan untuk membiayai rencana usaha yang dibangun bersama Andri.

Kasus tersebut mencuat setelah Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengunggah video mengenai persoalan Fariz melalui akun media sosial @Cakj1 pada 31 Agustus 2026.

Dalam video tersebut, Fariz menceritakan awal mula dirinya bersama Andri merintis bisnis peleburan barang elektronik untuk menghasilkan emas.

"Misal barang-barang rongsokan, seperti HP bekas yang dilebur menjadi emas," kata Fariz, Selasa (1/9).

Fariz mengatakan dirinya berperan sebagai investor dalam usaha tersebut, sedangkan Andri bertugas melakukan proses pembuatan emas. Keduanya sepakat membagi hasil dari emas yang berhasil diproduksi dan dijual.

Namun, menurut Fariz, hasil penjualan emas tersebut tidak pernah diberikan kepadanya. Ia juga mengaku memiliki sejumlah tagihan kepada Andri yang hingga kini belum diselesaikan.

"Yang bisa saya buktikan, emasnya sudah dijual dia sendiri, terus uangnya enggak dikasihkan ke saya," ujar Fariz.

Ia menyebut persoalan tersebut bermula ketika Andri meminjam uang untuk kebutuhan modal usaha. Pinjaman awal disebut sebesar Rp10 juta, kemudian bertambah Rp6 juta dan beberapa pinjaman lainnya dalam jumlah lebih kecil.

Jika seluruh persoalan keuangan tersebut dihitung, Fariz mengklaim total kerugiannya mencapai sekitar Rp185 juta. Selain uang, ia juga menyebut sepeda motornya ikut digadaikan oleh Andri.

Fariz Mengaku Pernah Menjual Ginjal

Fariz juga mengungkap alasan dirinya memiliki modal untuk menjalankan usaha tersebut. Ia mengaku pernah menjalani operasi pengangkatan salah satu ginjal di India dan mendapatkan uang sekitar Rp250 juta.

Ia bahkan menunjukkan bekas luka operasi pada bagian perut untuk memperkuat keterangannya.

"Jual ginjalnya itu sekitar waktu Covid-19. Karena kebetulan juga niatnya mau menolong orang Indonesia yang butuh ginjal," ungkap Fariz.

Namun, klaim mengenai transaksi dan nilai penjualan ginjal tersebut merupakan pengakuan Fariz dalam video dan belum menjadi fakta yang diverifikasi secara independen.

Andri Akui Memiliki Utang

Sementara itu, Andri membenarkan bahwa Fariz merupakan pihak yang menginisiasi bisnis tersebut dan berencana menjadi investor. Ia mengaku bertanggung jawab dalam proses pembuatan emas dari barang-barang elektronik.

Menurut Andri, hasil emas dari setiap barang elektronik yang dilebur relatif sedikit, yakni tidak sampai 1 gram. Nilainya disebut berkisar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu.

Andri juga mengakui memiliki utang kepada Fariz dan menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Namun, ia meminta agar proses penagihan dilakukan tanpa kekerasan verbal maupun umpatan.

"Kalau nagih utang jangan gitu, jangan kasar, jangan pakai umpatan atau cacian, itu kan enggak benar," kata Andri.

Armuji Minta Rekening Dicocokkan

Untuk membantu menyelesaikan persoalan kedua pihak, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meminta perangkat kelurahan membantu mencocokkan catatan transaksi dan mutasi rekening masing-masing.

Menurut Armuji, langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui secara jelas transaksi yang telah dilakukan serta jumlah kewajiban yang masih harus diselesaikan.

"Gini saja, minta tolong Pak Lurah bantu keduanya dalam mencocokkan rekening mutasi, ada yang sama atau beda," ujar Armuji.

Setelah data transaksi dicocokkan, Armuji meminta kedua pihak membuat perjanjian tertulis mengenai mekanisme dan bukti pembayaran utang.

"Nanti setelah itu harus ada perjanjian tertulisnya untuk pembuktian tiap pembayaran utang itu," pungkasnya. (*)

Editor : Putut Ariyo
Surabaya Utang Armuji Jual Ginjal Bisnis Emas