batampos – Proyeksi 183,6 juta penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan versi Bank Dunia pada 2026 ramai menjadi perhatian publik. Namun, angka tersebut bukan berarti 183,6 juta warga Indonesia secara resmi berstatus miskin.
Perbedaan itu muncul karena Bank Dunia dan Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan metode serta tujuan pengukuran yang berbeda dalam menghitung tingkat kemiskinan.
Dalam laporan Macro Poverty Outlook edisi April 2026, Bank Dunia menggunakan ambang USD 8,30 per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021 untuk mengukur kesejahteraan negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income countries/UMIC).
Dengan standar tersebut, penduduk yang memiliki pengeluaran di bawah USD 8,30 per hari dikategorikan berada di bawah garis kemiskinan internasional Bank Dunia.
Jika dikonversikan secara sederhana ke rupiah, nilai tersebut setara sekitar Rp4,39 juta per kapita per bulan. Berdasarkan ukuran itu, sekitar 64,2 persen penduduk Indonesia, atau sekitar 183,6 juta jiwa, diproyeksikan berada di bawah ambang tersebut pada 2026.
Meski demikian, persentase tersebut turun dibandingkan proyeksi 2025 yang mencapai 65,2 persen.
BPS: Angka Kemiskinan Nasional Hanya 8,07 Persen
BPS menegaskan bahwa angka 64,2 persen dari Bank Dunia tidak dapat disamakan dengan data kemiskinan resmi Indonesia.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, M. Nashrul Wajdi, menjelaskan bahwa Bank Dunia menggunakan standar internasional untuk membandingkan tingkat kesejahteraan antarnegara, sedangkan BPS menghitung kemiskinan berdasarkan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia.
"Angka 64,2 persen merupakan perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah 8,30 dolar AS per kapita per hari menurut Bank Dunia. Garis kemiskinan tersebut dihitung berdasarkan standar yang ditetapkan World Bank, bukan garis kemiskinan nasional yang digunakan di Indonesia," ujar Nashrul.
Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 tercatat 22,93 juta orang atau 8,07 persen dari total penduduk.
Perbedaan yang sangat besar antara kedua angka tersebut berasal dari metodologi dan tujuan pengukuran yang berbeda sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung.
Bank Dunia Gunakan Standar Internasional
Bank Dunia memiliki beberapa garis kemiskinan internasional sesuai kelompok negara.
- USD 3 per kapita per hari untuk mengukur kemiskinan ekstrem.
- USD 4,20 per kapita per hari bagi negara berpendapatan menengah bawah.
- USD 8,30 per kapita per hari untuk negara berpendapatan menengah atas, termasuk Indonesia.
Semakin tinggi ambang yang digunakan, semakin banyak penduduk yang masuk ke dalam kategori berada di bawah garis kemiskinan tersebut.
Bukan Berdasarkan Kurs Dolar
BPS juga mengingatkan bahwa nilai USD 8,30 tidak dihitung menggunakan kurs rupiah terhadap dolar AS yang berlaku di pasar.
Bank Dunia menggunakan pendekatan Purchasing Power Parity (PPP) yang memperhitungkan perbedaan daya beli masyarakat di masing-masing negara.
Artinya, angka tersebut merupakan ukuran internasional untuk membandingkan kesejahteraan antarnegara, bukan untuk menggambarkan kebutuhan hidup minimum masyarakat Indonesia.
Bahkan, menurut BPS, Bank Dunia pada 13 Juni 2025 telah menyatakan bahwa garis kemiskinan nasional dan statistik kemiskinan yang diterbitkan BPS merupakan acuan yang lebih tepat untuk penyusunan kebijakan di Indonesia.
Cara BPS Mengukur Kemiskinan
Dalam menghitung kemiskinan nasional, BPS menggunakan pendekatan Cost of Basic Needs (CBN) atau kebutuhan dasar.
Metode ini menghitung pengeluaran minimum yang dibutuhkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan makanan dan nonmakanan.
Untuk kebutuhan pangan, BPS menggunakan standar konsumsi minimal 2.100 kilokalori per orang per hari. Sementara kebutuhan nonmakanan meliputi tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian, hingga transportasi.
Data tersebut diperoleh melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang mencatat pola konsumsi rumah tangga di seluruh Indonesia.
Selain itu, BPS juga memperhitungkan perbedaan harga barang dan pola konsumsi di setiap provinsi maupun kabupaten/kota.
Pada Maret 2026, rata-rata garis kemiskinan rumah tangga nasional tercatat sebesar Rp3.091.866 per bulan, sehingga jumlah penduduk miskin secara resmi mencapai 22,93 juta orang.
Daya Beli Masyarakat Masih Menjadi Tantangan
Di sisi lain, Bank Dunia mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,1 persen pada 2025, ditopang oleh investasi dan ekspor.
Namun, konsumsi rumah tangga melambat menjadi 4,7 persen, turun dari 5,3 persen pada 2024. Perlambatan terjadi meskipun pemerintah telah menggelontorkan stimulus fiskal sekitar 0,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Memasuki 2026, tekanan terhadap daya beli masyarakat juga meningkat akibat inflasi yang mencapai 3,5 persen hingga Maret 2026. Kenaikan harga dipengaruhi berakhirnya subsidi listrik sementara, penyesuaian tarif air, serta naiknya harga pangan.
Dengan demikian, angka 183,6 juta jiwa lebih tepat dipahami sebagai jumlah penduduk Indonesia yang berada di bawah standar kesejahteraan internasional versi Bank Dunia, bukan jumlah penduduk miskin menurut definisi resmi pemerintah Indonesia.
Sementara itu, berdasarkan ukuran kemiskinan nasional yang digunakan BPS, jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 tercatat 22,93 juta orang atau 8,07 persen dari total populasi. (*)
Editor : Putut Ariyo