batampos — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Total aset yang disita dari Dadan ditaksir mencapai Rp8,43 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
“Penyitaan dari tersangka DH (Dadan Hindayana), nilai estimasi atau total aset yang disita dari saudara DH diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815,” kata Anang, Sabtu (5/9).
Salah satu barang yang disita adalah jam tangan mewah merek Rolex model 52509 dengan nomor seri 1J1R8052. Nilai jam tangan tersebut ditaksir mencapai Rp300 juta.
Selain itu, penyidik menyita satu unit Toyota Zenix dengan nomor polisi B 1652 EII serta sejumlah uang tunai dan aset lainnya.
Uang Tunai dalam Cash Box
Uang tunai yang ditemukan dalam cash box warna biru merek Krisbow terdiri atas:
-
SGD 75 ribu pecahan SGD 1.000
-
SGD 30 ribu pecahan SGD 100
-
USD 20 ribu pecahan USD 100
-
USD 1.600 pecahan USD 100
-
SGD 900 pecahan SGD 100
-
SGD 900 pecahan SGD 50
-
SGD 44 ribu pecahan SGD 1.000
-
Rp20 juta pecahan Rp100 ribu
Penyidik juga menemukan uang tunai dari sejumlah kendaraan yang berada di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Dari Suzuki Carry Pick Up warna putih dengan nomor polisi D 8649 UK, disita USD240 ribu dalam pecahan USD100 yang disimpan di dalam box besi warna biru.
Kemudian dari Honda WR-V warna merah dengan nomor polisi F 1527 ABX, penyidik menyita USD20 ribu, Rp4,95 juta, Rp4 juta, dan Rp990 ribu.
Sementara dari Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 1547 SZP, disita uang tunai Rp24,5 juta.
“Selain itu, uang tunai Rp540.293.375 juga disita oleh penyidik,” ujar Anang.
Sita Aset Eks Wakil Kepala BGN
Selain Dadan Hindayana, Kejagung juga menyita aset milik mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Di antara barang yang disita terdapat jam tangan mewah merek Bell & Ross dengan kode 3500BR-X33500208 beserta kotaknya. Penyidik juga menyita sejumlah perhiasan dan batu permata yang disimpan dalam satu tas.
Barang tersebut meliputi cincin Natural Blue Sapphire (Corundum) yang dilengkapi Gemstone Identification Card Report No. GIL2020-44917, cincin Natural Ruby (Corundum) dengan Gemstone Identification Brief Report No. ZLSG272960C9A, serta cincin Natural Hessonite (Garnet) dengan Mineral & Gems Report of Indonesia No. MRI250621-160814.
Selain itu terdapat sejumlah cincin dengan mata batu berwarna cokelat tua, biru, putih, cokelat muda, merah muda, putih kelabu, merah darah, hijau muda, dan merah tua. Penyidik juga menyita satu batu permata berwarna biru muda transparan.
Anang menegaskan, seluruh barang bukti dan aset tersebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari ketua pengadilan negeri.
“Terhadap seluruh barang bukti atau aset tersebut, penyidik telah mengantongi dan menetapkan persetujuan penyitaan dari ketua pengadilan negeri,” katanya.
Menurut Anang, aset yang telah disita nantinya akan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara dugaan korupsi tersebut. (*)
Editor : Jamil Qasim