Anggota DPR Eva Stevany Rataba Masuk Data PKH, Ini Faktanya

JawaPos • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 09:17 WIB
Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba. (nasdemdprri.id
Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba. (nasdemdprri.id

batampos – Nama anggota DPR RI dari Partai NasDem, Eva Stevany Rataba, menjadi sorotan setelah disebut tercantum dalam data penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Informasi tersebut menimbulkan perhatian publik mengingat Eva merupakan anggota parlemen yang duduk di DPR RI. Eva kemudian memberikan klarifikasi mengenai pencantuman namanya dalam data penerima bantuan sosial tersebut.

Eva mengatakan dirinya justru mempertanyakan informasi tersebut setelah mengetahui namanya tercatat sebagai penerima PKH. Ia mengaku langsung mendatangi instansi terkait untuk meminta dilakukan pengecekan terhadap data tersebut.

"Waktu saya tahu nama saya tercantum dalam data tersebut, saya sendiri yang datang mempertanyakan datanya dan meminta agar segera dilakukan pengecekan serta perbaikan," kata Eva kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).

Eva juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial tersebut.

Menurut dia, pencantuman namanya dalam data PKH perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab ketidaksesuaian data. Ia meminta agar data penerima bansos diperiksa dan diperbaiki apabila ditemukan kekeliruan.

Profil Eva Stevany Rataba

Eva Stevany Rataba merupakan politikus Partai NasDem yang telah menjadi anggota DPR RI sejak 2019. Ia berasal dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan III.

Eva lahir di Rantepao, Toraja Utara, pada 3 September 1982. Saat ini, ia bertugas sebagai anggota Komisi X DPR RI, yang membidangi sejumlah sektor, termasuk pendidikan, olahraga, serta pariwisata dan ekonomi kreatif.

Karier politik Eva di DPR RI dimulai setelah dirinya terpilih dalam Pemilu 2019 melalui dapil Sulawesi Selatan III. Saat itu, ia memperoleh 44.240 suara.

Pada Pemilu 2024, perolehan suaranya meningkat menjadi 73.910 suara dari dapil yang sama.

Dapil Sulawesi Selatan III mencakup Kabupaten Enrekang, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Pinrang, Sidenreng Rappang (Sidrap), Tana Toraja, dan Toraja Utara.

Dalam kehidupan keluarga, Eva diketahui merupakan istri Yosia Rinto Kadang, yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Toraja Utara periode 2016–2021.

Harta Kekayaan Eva Stevany Rataba

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 7 April 2024 untuk periode 2023, Eva Stevany Rataba tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp16.052.691.206.

Harta tersebut terdiri atas sejumlah kategori.

Untuk tanah dan bangunan, Eva tercatat memiliki lima bidang aset yang berada di Toraja Utara, Merauke, dan Makassar dengan nilai total Rp3.185.000.000.

Sementara itu, harta berupa alat transportasi dan mesin tercatat senilai Rp620.500.000. Aset kendaraan yang dilaporkan antara lain Honda CRF 2018, Mitsubishi Pajero Sport 2017, sepeda motor Honda 2013, Yamaha 2013, dan Honda 2011.

Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp12.039.000.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp208.191.206.

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total harta kekayaan Eva yang tercantum dalam LHKPN mencapai Rp16,05 miliar.

Pencantuman nama seseorang dalam data penerima bantuan sosial sendiri perlu dibedakan dari proses verifikasi dan penetapan penerima manfaat. Dalam kasus Eva, ia menyatakan telah meminta instansi terkait melakukan pengecekan serta perbaikan apabila terdapat ketidaksesuaian data. (*)

Editor : Putut Ariyo
DPR RI PKH Eva Stevany Rataba NasDem bansos