Koopsudnas Uji Penanganan Pesawat Pasca Force Down di Hang Nadim

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 16:15 WIB

 

Sejumlah prajurit TNI AU mengamankan pesawat asing saat Latihan Penanganan pasca Force Down (penurunan paksa) di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Jumat (11/9). Kegiatan latihan  digelar oleh Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) . F Cecep Mulyana/Batam Pos
Sejumlah prajurit TNI AU mengamankan pesawat asing saat Latihan Penanganan pasca Force Down (penurunan paksa) di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Jumat (11/9). Kegiatan latihan digelar oleh Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) . F Cecep Mulyana/Batam Pos

 
batampos - 
Pesawat yang dipaksa mendarat atau force down bukan berarti persoalan pelanggaran ruang udara selesai. Setelah roda pesawat menyentuh landasan, masih ada rangkaian pemeriksaan, pengamanan awak dan penumpang, hingga proses hukum yang harus dilakukan.

Tahapan tersebut diuji Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) melalui Latihan Penanganan Pasca Force Down Tahun Anggaran 2026 di Terminal Kargo Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (11/9).

Latihan melibatkan TNI Angkatan Udara bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan penerbangan. Skenario dimulai dari pesawat yang mendarat setelah dilakukan force down, kemudian dilanjutkan dengan pengamanan pesawat, pemeriksaan awak dan penumpang, pemeriksaan barang, hingga tahapan penyidikan.

Panglima Koopsudnas Marsdya TNI Minggit Tribowo mengatakan, penegakan hukum di wilayah udara tidak dapat dilakukan oleh satu institusi. Karena itu, diperlukan penyelarasan prosedur antarinstansi yang memiliki kewenangan berbeda.

Menurut dia, latihan di Hang Nadim menjadi bagian dari upaya menguji prosedur operasi sekaligus menyinkronkan standar operasional prosedur (SOP) masing-masing kementerian dan lembaga.

“Begitu kita bicara tentang penegakan hukum di ruang udara, keterlibatannya menjadi semakin banyak kementerian yang terkait,” kata Minggit.

Baca Juga: Mulai Oktober, Wings Air Layani Penerbangan Langsung Batam-Dumai

Ia mengatakan, TNI AU kini memiliki kewenangan penyidikan dalam penegakan hukum di ruang udara. Kewenangan tersebut, kata dia, perlu terus dilatih agar dapat dijalankan secara optimal ketika menghadapi pelanggaran nyata.

Latihan serupa akan terus dikembangkan di sejumlah bandar udara dan wilayah yang dinilai memiliki potensi pelanggaran ruang udara.

Hang Nadim dipilih karena posisi geografis Batam yang berada dekat dengan kawasan perbatasan serta jalur penerbangan internasional. Aktivitas penerbangan yang melintas di kawasan tersebut dinilai membutuhkan pengawasan lintas instansi.

“Hang Nadim dari letak posisi geografis sangat strategis. Wilayah ini dekat sekali dengan perbatasan, kemudian dengan ALKI dan jalur penerbangan internasional,” ujarnya.

Selain lokasi yang strategis, Batam juga memiliki pengalaman menghadapi kasus force down dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Koopsudnas memilih Hang Nadim sebagai lokasi latihan.

Minggit mengatakan, penegakan hukum di ruang udara tidak hanya berkaitan dengan aspek kedaulatan. Ada pula aspek keselamatan, ekonomi, serta pemanfaatan potensi nasional yang perlu diawasi.

Perkembangan teknologi turut memperluas tantangan pengawasan. Penggunaan drone dan teknologi penginderaan, misalnya, membuat ruang udara semakin ramai digunakan untuk berbagai kepentingan di luar transportasi udara.

Baca Juga: 30 Perusahaan di Batam Janji Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Karena itu, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat. Masyarakat juga diharapkan ikut memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran ruang udara.

“Ruang udara ini digunakan tidak hanya dari aspek transportasi udara, tetapi juga aspek ekonomi. Sekarang teknologi penginderaan, teknologi drone demikian maju. Sehingga ini harus tetap diatur supaya tetap sesuai dengan koridor aturan perundang-undangan,” kata Minggit.

Kepala Penerangan Koopsudnas Kolonel Sus Sonaji Wibowo mengatakan, latihan tersebut bertujuan menguji kesiapan Koopsudnas dan satuan jajaran dalam melaksanakan Operasi Penegakan Hukum dan Pengamanan Ruang Udara (Opsgakkumpamrud), khususnya setelah sebuah pesawat menjalani force down.

Menurut Sonaji, fase setelah pesawat mendarat justru memiliki sejumlah tahapan penting.

“Latihan bukan hanya tentang bagaimana pesawat tersebut dipaksa mendarat, tetapi juga bagaimana setelah mendarat pesawat, awak, penumpang, dan barang yang ada di dalamnya dapat ditangani dengan aman, tertib, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Setelah pesawat mendarat, aparat harus memastikan pengamanan pesawat, pemeriksaan awak dan penumpang, pemeriksaan barang, serta proses hukum berjalan sesuai kewenangan masing-masing institusi.

Latihan tersebut melibatkan unsur TNI AU, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, AirNav Indonesia, Badan Karantina Indonesia, PT Angkasa Pura Indonesia, serta unsur terkait lainnya di Bandara Internasional Hang Nadim.

Sonaji mengatakan, ada tiga hal yang menjadi perhatian dalam latihan tersebut, yakni pemahaman personel terhadap tugas, koordinasi antarunsur, dan keselamatan.

Setiap prosedur dilaksanakan secara realistis dan disiplin. Kekurangan yang ditemukan selama latihan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kesiapan menghadapi kondisi sebenarnya.

“Pesawat yang sudah mendarat bukan berarti masalahnya sudah selesai,” kata Sonaji.

Melalui latihan tersebut, Koopsudnas ingin memastikan seluruh unsur memiliki pemahaman yang sama ketika menghadapi pelanggaran ruang udara. Respons diharapkan dapat dilakukan secara cepat, terukur, dan tetap berada dalam koridor hukum. (*) 

Editor : Yofi Yuhendri
force down Koopsudnas keamanan penerbangan hang nadim tni au