Izin TKA Dipermudah, Pemerintah Diminta Perkuat Evaluasi Transfer Teknologi

Antara • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 18:31 WIB
Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China meninggalkan pesawat seusai mendarat di Bandar Udara Cut Nyak Dhien Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (11/9/2020). Berdasarkan data dari Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya, sebanyak 41 orang TKA asal China yang telah melengkapi izin resmi dari Pemerintah tiba di Kabupaten setempat untuk bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4. ANTARA/Syifa Yulinnas/pras
Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China meninggalkan pesawat seusai mendarat di Bandar Udara Cut Nyak Dhien Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (11/9/2020). Berdasarkan data dari Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya, sebanyak 41 orang TKA asal China yang telah melengkapi izin resmi dari Pemerintah tiba di Kabupaten setempat untuk bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4. ANTARA/Syifa Yulinnas/pras

batampos – Pemerintah diminta mengevaluasi pelaksanaan transfer pengetahuan dan teknologi dari tenaga kerja asing (TKA) kepada tenaga kerja lokal seiring kebijakan yang mempermudah proses perizinan TKA.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, kemudahan perizinan TKA perlu diikuti mekanisme pengawasan yang memastikan keberadaan tenaga kerja asing memberikan manfaat terhadap peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia.

“Harus ada mekanisme supervisi dan pemantauan serta evaluasi terhadap investasi dari waktu ke waktu, sejauh mana transfer teknologi itu sudah dilakukan dengan masuknya tenaga kerja asing,” kata Faisal saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu (12/9).

Sebelumnya, pemerintah memangkas proses perizinan TKA menjadi maksimal lima hari melalui integrasi sistem Online Single Submission (OSS) sebagai pintu masuk tunggal layanan perizinan. Integrasi sistem tersebut direncanakan mulai diterapkan pada akhir September 2026.

Faisal menilai keberadaan TKA pada dasarnya sejalan dengan upaya mendorong investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI). Namun, investasi asing yang masuk ke Indonesia seharusnya tidak hanya membawa modal, tetapi juga menciptakan proses pembelajaran dan transfer teknologi.

Transfer pengetahuan tersebut, kata dia, dapat berlangsung melalui tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu dan kemudian mentransfer pengetahuan serta keterampilannya kepada tenaga kerja lokal.

Menurut Faisal, sektor berbasis teknologi tinggi menjadi salah satu bidang yang membutuhkan tenaga kerja asing dengan kompetensi spesifik yang belum sepenuhnya tersedia di dalam negeri.

“Sektor-sektor yang terkait dengan teknologi tinggi banyak, mulai dari AI, kemudian sekarang juga ada teknologi hijau yang berkaitan dengan energi terbarukan, baterai kendaraan listrik, dan lain-lain. Ada spesifikasi tertentu yang memang sumber pengetahuan dan penguasaan teknologinya berasal dari luar,” ujarnya.

Di sisi lain, Faisal menyoroti masih terbatasnya kapasitas riset dan pengembangan (research and development/R&D) di Indonesia. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam membangun dan mengembangkan teknologi secara mandiri.

Ia mengatakan alokasi anggaran pemerintah untuk kegiatan riset dan pengembangan masih relatif terbatas. Sementara itu, kebijakan yang mendorong sektor swasta meningkatkan inovasi juga dinilai masih perlu diperkuat.

Dalam kondisi tersebut, menarik investasi asing sekaligus menyerap teknologi dari luar negeri dapat menjadi salah satu pilihan untuk mempercepat penguasaan teknologi di Indonesia.

Namun, Faisal mengingatkan Indonesia tidak boleh selamanya bergantung pada transfer teknologi dari negara lain. Kemampuan untuk mengembangkan dan menciptakan teknologi sendiri tetap harus dibangun.

“Kalau hanya mengandalkan transfer dari orang lain, kita selamanya hanya menjadi pengikut teknologi dan pengguna teknologi, tidak menciptakan dan menginovasi sendiri,” katanya.

Faisal mencontohkan sejumlah negara Asia Timur, seperti Jepang, Korea Selatan, China, dan Taiwan. Negara-negara tersebut, kata dia, pada tahap awal industrialisasi mengirim sumber daya manusia ke luar negeri untuk mempelajari teknologi sebelum mengembangkan pengetahuan tersebut di dalam negeri.

Indonesia sebenarnya telah memiliki program yang mengarah pada upaya tersebut melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), termasuk pemberian prioritas terhadap bidang sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM).

Namun, Faisal menilai keterkaitan antara lulusan LPDP bidang STEM di luar negeri dengan kebutuhan penguasaan teknologi di dalam negeri masih perlu diperkuat.

Para lulusan tersebut perlu memperoleh kesempatan untuk menempati posisi strategis sesuai bidang keahliannya. Selain itu, pemerintah juga perlu menyediakan fasilitas dan memberikan apresiasi agar mereka dapat mengembangkan teknologi di Indonesia.

“Dalam hal penguasaan teknologi, disediakan fasilitas. Kemudian tentunya juga bukan hanya fasilitas, tapi kesempatan dan apresiasi untuk berkarya serta meningkatkan kemampuan teknologi atau STEM di dalam negeri. Itu yang kurang, keterkaitannya,” kata Faisal. (*)

Editor : Jamil Qasim
Izin TKA Dipermudah Perkuat Evaluasi Transfer Teknologi