batampos – Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapat sorotan aktivis. Polri dinilai perlu memastikan seluruh kasus yang telah ditangani berujung pada proses hukum yang tegas dan profesional.
Aktivis Sandri Rumanama meyakini Polri akan menindak tegas para tersangka karhutla, terlebih persoalan kebakaran hutan dan lahan telah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
“Saya yakin dan percaya mereka pasti ditindak,” ujar Sandri kepada wartawan, Sabtu (12/9).
Baca Juga: Tambelan Kembali Diselimuti Kabut Asap Pekat, Belajar Daring Mulai Senin
Menurut dia, arahan Presiden agar penegakan hukum karhutla dilakukan secara tegas harus diikuti dengan proses hukum yang profesional. Pelaku yang terbukti bersalah, kata dia, harus dijatuhi hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saat ini, Polri disebut telah menetapkan 72 tersangka dari 89 laporan kasus karhutla yang ditangani sembilan Polda. Penindakan menyasar pelaku perorangan maupun korporasi.
Sandri menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani karhutla. Ia mencontohkan penanganan terhadap MF yang diduga membakar lahan di Taman Nasional Baluran serta empat tersangka dalam kasus karhutla di Siak, Riau.
“Sikap Presiden sangat tegas dan Polri dengan sigap melaksanakan instruksi Presiden,” katanya.
Menurut Sandri, penegakan hukum merupakan bagian penting dalam penanganan karhutla. Persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api setelah kebakaran terjadi.
Baca Juga: Izin TKA Dipermudah, Pemerintah Diminta Perkuat Evaluasi Transfer Teknologi
Penindakan terhadap pelaku juga diharapkan menimbulkan efek jera sekaligus mencegah munculnya pelaku baru.
Ia menambahkan, arahan Kapolri perlu diterjemahkan dalam langkah yang menyeluruh. Selain penanganan kebakaran di lapangan, aparat perlu menyelidiki penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.
Terutama jika kebakaran diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan untuk kepentingan perkebunan. (*)
Editor : Cipi Ckandina