batampos – Kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada PT BAS periode 2021–2024 yang menyeret dua pejabat bank mendapat perhatian DPR RI. Anggota DPR RI Rivqy Abdul Halim meminta kasus tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola dan sistem pengawasan pemberian kredit.
Rivqy menilai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian kredit tidak boleh dipandang sebagai persoalan individu semata. Menurut dia, jika pelanggaran prosedur terbukti terjadi, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan sistem pengendalian internal di lingkungan perbankan.
“Tentu kita semua menyayangkan kasus korupsi di tubuh Himbara terulang dengan segala motif dan bentuknya,” kata Rivqy di Jakarta, Sabtu (12/9).
Politikus PKB itu menilai kasus tersebut perlu menjadi bahan evaluasi penerapan prinsip kehati-hatian atau prudential banking. Pemberian kredit harus tetap melalui analisis kelayakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Menurut Rivqy, apabila nantinya terbukti terdapat kredit yang diberikan tanpa analisis kelayakan maupun prosedur yang semestinya, hal tersebut dapat menjadi indikasi adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengendalian internal bank.
“Kasus ini juga merupakan indikasi bahwa bank tidak melaksanakan prinsip prudential banking di luar batas kewenangannya,” imbuhnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Rivqy mendorong perbankan memperkuat sistem kontrol, kepatuhan terhadap prosedur, serta integritas seluruh jajaran pegawai.
Ia menilai penguatan tata kelola semakin penting karena sektor perumahan merupakan salah satu bagian penting dalam program pembangunan nasional. Program pembiayaan perumahan, kata dia, harus dijalankan dengan tata kelola yang baik agar tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
“Ini menjadi evaluasi bagi manajemen untuk berbenah dengan memperkuat kontrol dan integritas kepegawaian. Terlebih, sektor perumahan merupakan bagian dari program pembangunan nasional,” terangnya. (*)
Editor : M Tahang