batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik KPK menggeledah rumah anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo di kawasan Raffles Hills Cibubur, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. Rumah Yayat menjadi salah satu lokasi yang didatangi penyidik untuk mencari barang bukti terkait perkara.
"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan (Yayat Sudrajat) yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/9) malam.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). KPK menduga barang-barang tersebut dapat menjadi petunjuk untuk mengungkap perkara dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Namun, Budi mengatakan barang yang diamankan belum dapat langsung dikaitkan dengan perkara. Penyidik masih akan menganalisis dan mendalami barang bukti tersebut.
"Karena memang dari pengembangan penyidikan perkara ini, ini masih tahap awal untuk pemeriksaan terhadap saksi ataupun penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik," ujar Budi.
Gaji Pokok Ipda Yayat Rp 2,9 Juta
Nama Yayat Sudrajat turut menjadi sorotan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi. Ia diketahui merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Cimanggis, Depok.
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024, gaji pokok perwira pertama Polri berpangkat Ipda dengan masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp 2.954.200 per bulan.
Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya. Untuk kelas jabatan 8, tunjangan kinerja tercatat sebesar Rp 3.319.000 berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018.
Dengan demikian, gaji pokok dan tunjangan kinerja tersebut mencapai sekitar Rp 6,2 juta per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya.
Besaran penghasilan resmi tersebut menjadi sorotan setelah rumah Yayat di Raffles Hills Cibubur digeledah KPK terkait pengembangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Yayat Diduga Terima Aliran Uang Rp 1,4 Miliar
Sorotan terhadap Yayat juga menguat setelah namanya muncul dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Dalam surat dakwaan terhadap kontraktor Sarjan, Yayat diduga menerima aliran uang secara langsung dengan total mencapai Rp 1,4 miliar pada periode 2024 hingga 2025.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. OTT itu mengungkap dugaan praktik ijon atau pemberian uang muka untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara tersebut, praktik ijon diduga melibatkan sejumlah pihak. Permintaan uang muka proyek yang berkaitan dengan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang disebut disampaikan melalui ayahnya, HM Kunang.
Permintaan tersebut kemudian dikomunikasikan kepada pihak swasta, termasuk Sarjan selaku penyedia paket pekerjaan.
KPK masih mendalami aliran uang serta keterkaitan para pihak dalam perkara tersebut.
Penggeledahan rumah Yayat Sudrajat menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengumpulkan bukti tambahan dan mengungkap lebih terang dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. (*)
Editor : Cipi Ckandina