Selain hukuman penjara, Ade Kuswara dijatuhi denda Rp300 juta. Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 10 tahun.
Ade Kuswara terbukti menerima suap terkait pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“Terdakwa satu (Ade Kunang) terbukti telah menerima uang dalam tindak pidana korupsi dan terbukti secara sah menurut hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Novian Saputra saat membacakan amar putusan.
Dalam perkara tersebut, Ade Kuswara terbukti menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari pengusaha bernama Sarjan. Uang tersebut berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Selain hukuman badan, majelis hakim membebankan pembayaran uang pengganti kepada Ade Kuswara sebesar Rp11,4 miliar. Namun, sebagian uang telah dikembalikan sehingga kewajiban pembayaran uang pengganti yang tersisa menjadi Rp10,4 miliar.
Majelis hakim menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi, aset milik Ade Kuswara dapat disita dan dilelang. Hasil lelang akan digunakan untuk memenuhi pembayaran uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
“Jika harta benda tidak mencukupi, Ade dijatuhi pidana tambahan selama dua tahun penjara,” tegas hakim.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Ade Kuswara selama 10 tahun. Dengan putusan tersebut, Ade tidak dapat menggunakan hak politiknya selama periode sebagaimana ditetapkan dalam putusan.
Dalam perkara yang sama, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, turut dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Hukuman tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta HM Kunang dihukum empat tahun penjara dan denda Rp300 juta.
“Menuntut pidana penjara empat tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari,” imbuh hakim.
Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP. (*)
Editor : Cipi Ckandina