Langgar Imigrasi Malaysia, 150 WNI Dipulangkan ke Batam

Eusebius Sara • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 13:59 WIB
Ratusan WNI dipulangkan dari Semenanjung Malaysia melalui jalur laut menuju Batam, Selasa (15/9). Mereka mengalami persoalan keimigrasian di Malaysia. F.Istimewa
Ratusan WNI dipulangkan dari Semenanjung Malaysia melalui jalur laut menuju Batam, Selasa (15/9). Mereka mengalami persoalan keimigrasian di Malaysia. F.Istimewa

 
batampos - Sebanyak 150 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Semenanjung Malaysia melalui jalur laut menuju Batam, Selasa (15/9). Mereka dipulangkan karena mengalami persoalan keimigrasian di Malaysia, di antaranya overstay dan bekerja tanpa izin kerja yang sah.

Pemulangan tersebut difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bekerja sama dengan Divisi Imigrasi Malaysia (JIM) Putrajaya.

Rombongan terdiri atas 100 laki-laki, 48 perempuan, satu anak laki-laki berusia 15 tahun, dan satu balita perempuan. Mayoritas WNI yang dipulangkan diketahui melanggar aturan keimigrasian Malaysia, seperti melewati masa izin tinggal atau overstay serta bekerja tanpa memiliki izin kerja yang sah.

Pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Terminal Ferry Internasional Pasir Gudang, Johor, menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau, sekitar pukul 13.30 waktu setempat.

Petugas KJRI Johor Bahru turut mendampingi proses pemulangan untuk memastikan perjalanan para WNI berlangsung aman dan lancar.

Setibanya di Batam, rombongan langsung diterima tim gabungan yang terdiri dari BP3MI Batam, Imigrasi Pelabuhan Batam Center, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan, serta sejumlah instansi terkait.

Selanjutnya, para WNI diserahkan ke kantor BP3MI Batam untuk menjalani pendataan dan pendampingan psikososial sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Baca Juga: Bentrokan Jembatan III Barelang, Enam Orang Diamankan

Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Leny Marliani, mengatakan pemulangan WNI tidak semata-mata menjadi penyelesaian persoalan administrasi keimigrasian. Proses tersebut juga menjadi bagian dari pemulihan dan reintegrasi sosial agar para WNI dapat kembali ke lingkungan keluarga dengan baik.

“Aspek pemulangan tidak semata-mata dipandang sebagai penyelesaian administratif keimigrasian, melainkan langkah pemulihan reintegrasi sosial bagi para WNI di kampung halaman,” ujar Leny.

Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan untuk mencegah para WNI kembali menjadi korban penempatan kerja nonprosedural.

Leny mengingatkan WNI yang masih berencana mencari pekerjaan di luar negeri agar tidak tergiur jalur ilegal maupun tawaran kerja yang tidak jelas.

“Bagi WNI yang berencana meniti kembali peluang kerja di luar negeri di masa mendatang, kami sangat menekankan keharusan merujuk saluran resmi pemerintah, seperti Dinas Ketenagakerjaan tingkat kabupaten/kota, BP3MI, maupun Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI),” katanya.

Sepanjang 2026 hingga pertengahan September, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi 4.166 WNI dari wilayah kerja KJRI Johor Bahru. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.776 orang dipulangkan melalui skema Program M.

KJRI Johor Bahru mengapresiasi JIM Putrajaya dan seluruh pemangku kepentingan perbatasan yang terus mendukung proses pemulangan, sehingga para WNI dapat kembali berkumpul dengan keluarga secara aman dan bermartabat. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
KBRI Johor Bahru deportasi batam malaysia wni