PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ganti Rugi Rp5 Juta

jpg • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 19:31 WIB
Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Pakar telematika Roy Suryo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Dalam putusannya, hakim menetapkan negara melalui Kementerian Keuangan membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo.

Putusan tersebut berkaitan dengan tindakan penangkapan dan penahanan Roy Suryo yang dinyatakan tidak sah. Dalam perkara itu, PN Jaksel juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan Polda Metro Jaya sebagai termohon serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan sebagai turut termohon.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian. Dua, menetapkan ganti rugi imateriil bagi Pemohon sejumlah Rp5.000.000. Tiga, memerintahkan kepada Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp5.000.000 kepada Pemohon," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (15/9/2026).

Namun, hakim tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi materiil yang diajukan Roy Suryo sebesar Rp106 juta.

Nilai tersebut terdiri atas klaim kehilangan pendapatan YouTube sebesar Rp12 juta, yang dihitung Rp3 juta per hari selama empat hari, serta biaya jasa advokat atau konsultan hukum sebesar Rp94 juta.

Hakim menilai klaim kehilangan pendapatan dari YouTube belum didukung bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya mekanisme penerimaan pendapatan harian secara berkelanjutan.

Sementara itu, biaya jasa advokat juga tidak dibebankan kepada negara. Hakim berpandangan penggunaan jasa hukum merupakan pilihan pemohon dan Roy Suryo dinilai memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar jasa tersebut.

Di sisi lain, hakim mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi imateriil yang sebelumnya diajukan Roy Suryo sebesar Rp100 juta.

Menurut hakim, penangkapan dan penahanan selama empat hari yang dinyatakan tidak sah telah menimbulkan kecemasan, tekanan psikologis, serta penderitaan batin bagi Roy Suryo dan keluarganya.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan kepatutan dan keadilan, serta memperhatikan batas minimal dan maksimal yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, Hakim memandang cukup adil dan beralasan hukum untuk mengabulkan tuntutan ganti kerugian imateriil Pemohon untuk sebagian, yaitu ditetapkan sebesar Rp5.000.000," jelas I Ketut Darpawan.

Usai persidangan, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyambut positif putusan tersebut. Menurut dia, putusan itu menunjukkan bahwa kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa tetap memiliki batas yang ditentukan oleh hukum.

"Karena akibat dari adanya penahanan dan penangkapan yang tidak sah, maka timbul hak untuk bisa menuntut ganti rugi. Berapa pun yang dikabulkan, kami ucapkan syukur alhamdulillah karena ini kami maknai sebagai sebuah perjuangan hukum, bukan sekadar besar ganti ruginya, tapi bagaimana kita memperjuangkan kebenaran agar hukum tetap on the track," ujar Refly. (*)

Editor : Jamil Qasim
PN Jaksel permohonan praperadilan Roy Suryo