4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid Jadi Tersangka KPK, Ada Fahd Arafiq dan Gus Arif

JawaPos • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 22:52 WIB

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka termasuk Fahd Arafiq.(JawaPos)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka termasuk Fahd Arafiq.(JawaPos)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Empat tersangka lainnya yakni Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

"Setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9).

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Operasi tersebut merupakan tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

"Di mana diduga sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau sengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya, yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut," ujar Taufik.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Para ahli waris menggugat penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Dalam perkembangannya, Kantor Pertanahan Bogor mengundang para ahli waris untuk melakukan mediasi. Para ahli waris kemudian mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon dan mencabut gugatan di PTUN Bandung.

Setelah itu, kata Taufik, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon dengan Erwin.

KPK menyebut Erwin sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Komunikasi tersebut berkaitan dengan upaya membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB.

"Bahwa selanjutnya, terjadi komunikasi antara Sdr. YA selaku pihak swasta/perantara pihak Summarecon dan Sdr. ERW selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN yang menyebut bahwa Sdr. SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, untuk membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, SON tidak mau nurut, kecuali dapat arahan dari atasannya," ujar Achmad.

KPK menyebut Yaser kemudian bersama Rizal Pahlevi, yang juga disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon, mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Upaya tersebut diduga dilakukan agar proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB dapat berjalan.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan dugaan permintaan fee sebesar Rp2 miliar untuk proses tersebut. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga akan memperoleh fee broker.

Uang tersebut diduga diserahkan kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Penyerahan dilakukan oleh Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi.

"Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, Sdr. ADR selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW," jelasnya.

Pasal yang Disangkakan
KPK menyangkakan Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang disebut KPK dalam konferensi pers.

Sementara itu, Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, Muhammad Fakhry, Lampri, dan Sontang Coin Manurung selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keenamnya juga disangkakan dengan ketentuan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Editor : Cipi Ckandina
Nusron Wahid 4 Orang tersangka kepercayaan