batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai total Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor.
Barang bukti tersebut diperlihatkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) malam.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, uang tunai tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang diamankan dalam rangkaian OTT. Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai kurang lebih total mencapai Rp106,3 miliar," kata Taufik.
Menurut Taufik, nilai uang yang disita dalam perkara tersebut termasuk yang terbesar dalam sejarah OTT KPK. Sebagai pembanding, dalam OTT di lingkungan Bea Cukai sebelumnya, KPK mengamankan uang sekitar Rp45 miliar.
Salah satu lokasi penyitaan berada di rumah Arif Sugiyanto alias Gus Arif, mantan Bupati Kebumen yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang dalam sejumlah koper. Barang bukti terdiri atas rupiah dan berbagai mata uang asing.
Rinciannya antara lain Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, serta RM981.
KPK juga menyita uang dari sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan pihak-pihak dalam perkara tersebut.
Uang sekitar Rp896 juta disita dari rumah pihak swasta Rizal Pahlevi. Kemudian Rp8 juta dari rumah Zimamun Ni'am Aulawi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Sementara dari rumah Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, KPK menyita uang sekitar Rp49,5 juta.
Seluruh barang bukti tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan penyidikan dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka hasil OTT yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Empat tersangka disebut sebagai orang yang dipercaya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya yakni Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
OTT tersebut dilakukan setelah KPK menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengurusan perpanjangan HGB serta pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK juga menduga perkara tersebut berkaitan dengan status sejumlah bidang tanah yang masih dalam sengketa.
Dalam perkara ini, Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pemberian suap. Sementara Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, Muhammad Fakhry, Lampri, dan Sontang Coin Manurung sebagai pihak penerima disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait penerimaan suap atau gratifikasi.
KPK masih melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh rangkaian dugaan suap dalam pengurusan HGB tersebut. (*)
Editor : Jamil Qasim