batampos – Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlangsung dengan perdebatan antara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan Direktur Bina Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin.
Perdebatan terjadi saat Gus Yaqut mempersoalkan keterangan Nur Arifin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut kebijakan pembagian kuota haji khusus berdasarkan nomor urut berasal dari Gus Yaqut dan terdakwa lainnya, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sidang tersebut digelar pada Selasa (15/9/2026).
Gus Yaqut mempertanyakan dasar Nur Arifin menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut berasal darinya. Sebab, menurut Gus Yaqut, tidak pernah ada komunikasi langsung maupun perintah tertulis yang diberikan kepada Nur Arifin terkait kebijakan tersebut.
Gus Yaqut kemudian membacakan bagian BAP Nur Arifin tertanggal 17 September 2025.
"Apakah pernah saya menyampaikan langsung kepada Pak Nur Arifin soal ini?" tanya Gus Yaqut.
"Tidak pernah," jawab Nur Arifin.
Gus Yaqut kembali menanyakan apakah dirinya pernah memberikan perintah tertulis mengenai kebijakan tersebut. Nur Arifin kembali menjawab tidak pernah.
"Tidak pernah, berarti asumsi, Pak. Itu asumsi," kata Gus Yaqut.
Gus Yaqut kemudian mempertanyakan dasar kesimpulan Nur Arifin yang menyebut kebijakan tersebut berasal darinya.
Menurut Gus Yaqut, keterangan yang hanya didasarkan pada asumsi memiliki konsekuensi serius karena berkaitan dengan perkara pidana yang sedang dihadapinya.
Persoalkan Pemeriksaan Nama Jamaah
Dalam persidangan, Gus Yaqut juga mempertanyakan alasan Nur Arifin tidak melakukan pengecekan secara langsung terhadap nama-nama jamaah yang diajukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Gus Yaqut menilai pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Nur Arifin.
Dalam BAP, Nur Arifin menyebut tidak melakukan pengecekan terhadap nama-nama yang diajukan PIHK karena mengetahui kebijakan tersebut berasal dari Gus Alex dan Gus Yaqut.
Namun, saat bersaksi di persidangan, Nur Arifin menjelaskan bahwa pihaknya tetap memberikan instruksi kepada jajaran di bawahnya untuk menjalankan aturan.
Menurut dia, pemeriksaan secara rinci terhadap berkas merupakan tugas jajaran teknis, sementara dirinya memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Perbedaan keterangan antara BAP dan kesaksian di persidangan tersebut kemudian kembali dipertanyakan oleh Gus Yaqut.
Persoalan Mutasi
Keterangan Nur Arifin mengenai mutasi dirinya juga menjadi bagian yang dipersoalkan dalam persidangan.
Dalam BAP, Nur Arifin disebut memberikan keterangan bahwa dirinya dimutasi ke UIN Sunan Gunung Djati pada 28 Desember 2023 karena menolak wacana pembagian kuota tambahan haji dengan skema 50:50 dalam rapat Menteri Agama.
Keterangan tersebut kemudian dicecar tim kuasa hukum Gus Yaqut karena tercantum dalam dakwaan perkara.
Namun, Nur Arifin dalam persidangan menyatakan tidak pernah mengatakan dirinya menolak pembagian kuota tersebut.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susiantini kemudian mengambil alih pemeriksaan untuk mengklarifikasi perbedaan keterangan tersebut.
"Benarkah bapak memberikan keterangan ini saat di BAP?" tanya hakim kepada Nur Arifin.
"Saya tidak setuju dengan kata-kata saya menolak," jawab Nur Arifin.
Hakim kemudian menanyakan apakah keterangan tersebut telah diparaf oleh Nur Arifin. Saksi mengakui telah membaca BAP, tetapi mengatakan tidak menyadari adanya kata "menolak" dalam keterangannya.
"Saya membaca sekilas. Karena lelah, saya tidak menyadari ada kata-kata menolak. Yang saya ceritakan berdasarkan undang-undang begini," ujar Nur Arifin.
Karena perbedaan keterangan tersebut tidak menemukan titik terang dalam pemeriksaan, hakim akhirnya menyerahkan penilaian terhadap kesaksian tersebut kepada majelis hakim.
"Ya sudah, biar hakim nanti yang menilai keterangan saksi," kata Ni Kadek.
Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai perbedaan antara keterangan dalam BAP dan keterangan Nur Arifin di persidangan perlu menjadi perhatian.
Menurut Mellisa, keterangan tersebut belum menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat antara sikap Nur Arifin terkait pembagian kuota haji tambahan dengan mutasi yang dialaminya.
"Itu hanya asumsi yang bersangkutan terkait yang disampaikan Rizky Pisa. Kita tidak tahu motif Rizky Pisa ini apa. Kepentingan pribadi pasti," kata Mellisa.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 tersebut masih dalam proses persidangan. Keterangan para saksi selanjutnya akan menjadi bagian yang dipertimbangkan majelis hakim dalam memeriksa perkara. (*)
Editor : Jamil Qasim