batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengupayakan pemidanaan terhadap Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Fahd Arafiq kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menjadi perkara dugaan korupsi ketiga yang pernah menjerat Fahd sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, status tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum terhadap Fahd.
"Kami akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap FF (Fahd) yang sudah ketiga kalinya ini," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Taufik, seseorang yang telah berulang kali terlibat dalam perkara pidana dapat menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Secara konsep hukum, tentunya residivis itu lebih berat dari orang yang baru atau pertama kali melakukan sebuah perbuatan pidana," ujarnya.
Pernah Tersangkut Dua Perkara
Sebelum perkara HGB di Kementerian ATR/BPN, Fahd Arafiq pernah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengalokasian anggaran Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011.
Fahd juga pernah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011-2012 serta pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs) tahun 2011 di Kementerian Agama.
Kini, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK menyebut Fahd bersama mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Selain Fahd Arafiq, mereka adalah Arif Sugiyanto, Erwin, Muhammad Fakhry, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan perpanjangan HGB serta pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Penetapan para tersangka merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
KPK masih melakukan penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan HGB tersebut. (*)
Editor : Jamil Qasim