1.276 SPPG Disuspend BGN, 654 Terancam Tutup Permanen

jpg • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 20:58 WIB
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana. (Istimewa).
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana. (Istimewa).

batampos - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara atau melakukan suspend terhadap 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Penghentian sementara tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN terhadap pemenuhan standar higiene dan sanitasi SPPG.

Dari total 1.276 SPPG yang disuspend, sebanyak 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS. Kemudian, 447 SPPG telah melakukan pendaftaran tetapi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan kelayakan.

Sementara itu, status SLHS delapan SPPG lainnya belum terkonfirmasi.

Berdasarkan wilayah, sebanyak 239 SPPG yang disuspend berada di Wilayah I atau Sumatera. Sebanyak 927 SPPG berada di Wilayah II atau Jawa, sedangkan 110 SPPG berada di Wilayah III, yakni wilayah di luar Sumatera dan Jawa.

BGN Prioritaskan Keselamatan Penerima MBG

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan keselamatan siswa sebagai penerima manfaat menjadi prioritas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Karena itu, BGN mengambil langkah penghentian sementara terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.

“Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi. SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi bagian penting untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi,” ujar Ketut.

SLHS menjadi salah satu instrumen untuk memastikan tempat pengolahan makanan memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sebelum digunakan dalam pelayanan makanan.

654 SPPG Diusulkan Tutup Permanen

Penindakan BGN tidak berhenti pada penghentian sementara.

Ketut mengatakan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN telah mengusulkan kepada pimpinan BGN agar 654 SPPG yang masuk kategori kritis ditutup secara permanen dalam waktu tujuh hari ke depan apabila tidak memenuhi ketentuan.

Dari 654 SPPG tersebut, sebanyak 447 SPPG telah mendaftarkan SLHS tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat dan kelayakan.

Kemudian, 199 SPPG belum melakukan pendaftaran SLHS. Sedangkan delapan SPPG lainnya belum mengonfirmasi status pendaftarannya.

Dengan demikian, BGN membedakan penanganan berdasarkan status pemenuhan persyaratan masing-masing SPPG.

BGN Siapkan Inspeksi Langsung SPPG

Selain melakukan suspend, BGN akan memperkuat pengawasan melalui pemeriksaan langsung di lapangan.

Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk memastikan standar operasional prosedur (SOP), kelayakan dapur, serta penerapan higiene dan sanitasi berjalan sesuai ketentuan.

“Kami juga akan melakukan pengecekan langsung (on the spot) mengenai kelayakan dan standar dapur SPPG di seluruh Indonesia. Inspeksi ini bertujuan murni untuk memastikan kelayakan, kebersihan, serta penerapan SOP dilaksanakan dengan benar tanpa toleransi kesalahan,” tegas Ketut.

BGN menyatakan penghentian sementara tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat.

Untuk menjaga keberlanjutan layanan, BGN menyiapkan mekanisme pengalihan sementara layanan dari SPPG yang disuspend kepada SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan masih memiliki kapasitas pelayanan yang memadai.

SPPG Bisa Kembali Beroperasi

BGN menegaskan status suspend bukan berarti seluruh SPPG tersebut ditutup secara permanen.

Ketut mengatakan penghentian sementara merupakan bagian dari mitigasi risiko sekaligus pembinaan terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan.

BGN juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan setempat untuk membantu SPPG memenuhi standar yang dipersyaratkan.

“Penghentian sementara ini merupakan bagian dari proses mitigasi risiko dan pembinaan. Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta Dinas Kesehatan setempat untuk memfasilitasi pemenuhan standar bagi SPPG yang masih memiliki itikad untuk beroperasi sesuai ketentuan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, operasional dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Ketut. (*)

Editor : Putut Ariyo
Mbg BGN Makan Bergizi Gratis SLHS SPPG