batampos – Kasus dugaan korupsi Upah Pungut Pajak (UPP), pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta mutasi pejabat di Kabupaten Bogor terus menjadi sorotan. Sejumlah elemen masyarakat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka apabila bukti perkara dinilai telah mencukupi.
Sejak penyidikan kasus tersebut bergulir pada 20 Agustus 2026, KPK telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Bogor. Hingga Rabu (16/9/2026), KPK masih mendalami perkara dalam penyidikan umum dan belum menetapkan tersangka.
Ketua Presidium Masyarakat Bogor Bersatu (PMBB), Oman Rohman Pribadi alias Opri, meminta KPK tidak ragu menindak pihak-pihak yang nantinya terbukti terlibat.
“Sampai hari ini belum ada tersangkanya. Ada apa ini? KPK jangan ragu-ragu, segera tetapkan tersangkanya. Termasuk jika Bupati juga terbukti terlibat juga harus ditindak. Hukum jangan hanya tumpul ke bawah. Jangan sampai KPK diisukan masuk angin dan diintervensi,” tegas Opri.
Menurut laporan terkait perkara tersebut, KPK telah menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Bogor dalam rangka mendalami perkara.
Anggota PMBB dari perwakilan warga Bogor Selatan, Azet Basuni, mengatakan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor membuat masyarakat mempertanyakan pengelolaan pajak yang mereka bayarkan.
“Oleh karenanya, penyidik KPK jangan membiarkan para koruptor ini tetap bergentayangan di Bumi Tegar Beriman. Sikat semua yang terlibat tanpa pandang bulu,” ujar Azet.
Ia juga menyebut muncul keresahan di tengah masyarakat akibat perkara tersebut. Menurut dia, sejumlah petugas pemungut pajak di tingkat desa mengaku mendapatkan pemotongan upah pungut sebesar Rp50 ribu.
“Penyidik KPK harus segera tetapkan tersangka, kalau belum, kami enggan membayar pajak dan kami siap people power,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan sikap yang disampaikan Azet dan belum menunjukkan adanya keputusan kolektif seluruh wajib pajak di Kabupaten Bogor untuk menghentikan pembayaran pajak.
KPK Masih Dalami Alur Pemotongan Upah Pungut
KPK sebelumnya menyita uang tunai sekitar Rp1,5 miliar dalam pengusutan dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik masih mendalami aliran dana, alur perintah pemotongan, serta potensi keterlibatan pihak-pihak lain.
Selain Bappenda, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintah daerah sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perkara terkait lainnya.
Sampai 16 September 2026, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan pemotongan upah pungut tersebut. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.(*)
Editor : Cipi Ckandina