Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp300 Juta dari Summarecon

JawaPos • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 20:45 WIB

 

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (JawaPos)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (JawaPos)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian uang dari PT Summarecon Agung Tbk kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pemberian uang tersebut diduga terjadi sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2026 dan berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan indikasi adanya pemberian uang lain sebelum OTT dilakukan. KPK menduga pemberian tersebut bukan merupakan transaksi pertama dalam perkara yang tengah ditangani.

“Kami perlu sampaikan bahwa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini diduga bukan pemberian yang pertama,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).

Budi menjelaskan, penyidik mengidentifikasi adanya pemberian uang sekitar Rp300 juta pada Maret 2026. Transaksi tersebut terjadi beberapa bulan sebelum KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Diduga sekitar Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta,” jelasnya.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang yang diduga merupakan kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga PT Summarecon Agung Tbk terlibat dalam dugaan suap terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

KPK menduga Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.

Uang tersebut diduga diterima Erwin, yang disebut KPK sebagai salah satu orang yang diduga merupakan kepercayaan Nusron Wahid.

Dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan adanya sengketa tanah antara pihak ahli waris dan Summarecon Bogor. (*)

Editor : Cipi Ckandina
OTT ATR/BPN Aliran Rp300 Juta Summarecon kpk