Tak Cuma Kasus HGB, KPK Telusuri Dugaan Uang Pelicin Mutasi Jabatan di Kementerian ATR/BPN

JawaPos • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 10:10 WIB

 

 

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (JawaPos)
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (JawaPos)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memperluas penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pengusutan tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), tetapi juga mengarah pada dugaan penerimaan uang dalam proses mutasi dan promosi jabatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan adanya temuan tersebut. Menurut dia, penyidik tengah menelusuri dugaan penerimaan uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan diduga tidak berkaitan langsung dengan perkara pengurusan HGB PT Summarecon.

"Selain dugaan penerimaan atas pengurusan HGB Summarecon, para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lainnya atau gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya," kata Taufik kepada wartawan, Minggu (20/9).

Dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9), KPK menyita uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah penggeledahan yang dilakukan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.

Sebagian uang itu diduga disimpan oleh tersangka Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah koper berwarna merah, dengan pecahan rupiah dan valuta asing.

Penyidik menduga Arif menerima dan mengumpulkan uang dari Erwin serta Muhammad Fakhry yang berkaitan dengan berbagai layanan pertanahan. Dana tersebut kemudian diduga diserahkan kepada Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq yang disebut sebagai pihak penampung uang.

KPK juga menyebut sejumlah nama tersebut sebagai orang-orang kepercayaan Nusron Wahid.

Bermula dari Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam proses birokrasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik kemudian menelusuri proses perpanjangan maupun pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dalam proses tersebut, muncul persoalan hukum karena sejumlah ahli waris masih mempermasalahkan sebagian bidang tanah. SHGB yang dimiliki Summarecon bahkan sempat diblokir di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihak Summarecon melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi disebut mendekati Erwin. Keduanya diduga meminta bantuan Erwin untuk memengaruhi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, agar membuka blokir terhadap SHGB tersebut.

Sontang kemudian diduga menyampaikan permintaan imbalan melalui Erwin. Nilainya disebut mencapai Rp2 miliar.

Namun, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi disebut hanya menyanggupi pembayaran Rp1,5 miliar karena mempertimbangkan adanya pihak lain yang juga diduga meminta fee dalam proses tersebut.(*)

Editor : Cipi Ckandina
Telusuri Asal Tambang Kasus HGB Uang Pelicin kpk