Kemenperin Siapkan Reimbursement hingga Rp1 Miliar untuk Industri Agro yang Ganti Mesin

JawaPos • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 20:10 WIB

 

ILUSTRASI. Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin). (JawaPos)
ILUSTRASI. Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin). (JawaPos)

batampos - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Sektor Industri Agro Tahun Anggaran (TA) 2026. Program ini ditujukan bagi industri hasil hutan dan perkebunan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, kapasitas produksi, serta daya saing.

Melalui program tersebut, pemerintah memberikan dukungan berupa reimbursement atau penggantian sebagian biaya bagi pelaku industri yang melakukan pembaruan mesin dan peralatan produksi.

Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan TA 2026 disosialisasikan Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan (IHHP), Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin, kepada pelaku industri di Bogor beberapa waktu lalu.

Sosialisasi mencakup mekanisme program, pendaftaran melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pemanfaatan mesin dan peralatan produksi dalam negeri, penerapan prinsip industri hijau, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hingga tahapan verifikasi dan pencairan bantuan reimbursement.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, restrukturisasi mesin dan peralatan menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperkuat struktur industri nasional.

“Modernisasi peralatan produksi juga perlu diarahkan untuk memperkuat struktur industri nasional, meningkatkan nilai tambah, dan membangun ekosistem yang semakin tangguh,” ujar Agus dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (21/9/2026).

Sementara itu, Plt. Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan R.R. Citra Rapati mengatakan program tersebut dirancang untuk mendorong pelaku industri mengadopsi teknologi produksi yang lebih modern.

“Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan, kami ingin memacu industri hasil hutan dan perkebunan agar melakukan pembaruan teknologi. Dengan demikian, proses produksi menjadi lebih efisien, kapasitas dan produktivitas meningkat, serta kualitas produk semakin baik sehingga menghasilkan nilai tambah yang jauh lebih tinggi,” ujar Citra.

Pendaftaran Dibuka September 2026

Pendaftaran Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan TA 2026 dilakukan secara digital melalui menu e-Services pada SIINas.

Kemenperin meminta calon peserta memastikan kesiapan data perusahaan, laporan produksi, serta data INDI 4.0 sebelum mengajukan pendaftaran.

Untuk industri prioritas, pendaftaran berlangsung pada 21-27 September 2026. Sementara itu, pendaftaran umum dibuka pada 28 September hingga 13 November 2026.

Kemenperin juga mendorong sinergi antara industri pengguna dan produsen mesin dalam negeri guna memperkuat ekosistem industri nasional.

Modernisasi mesin diarahkan tidak hanya untuk meningkatkan kapasitas produksi, tetapi juga efisiensi energi dan sumber daya, mengurangi dampak lingkungan, serta mendorong penerapan prinsip ekonomi sirkular.

Dari sisi pemanfaatan produk dalam negeri, Kemenperin mendorong reformasi kebijakan TKDN melalui penyederhanaan perhitungan dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Nilai Reimbursement hingga Rp1 Miliar

Kemenperin memperkuat proses verifikasi dalam pelaksanaan program. Calon peserta diminta memastikan kelengkapan dokumen dan validitas data sebelum mengikuti tahapan pengajuan.

Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan administratif, verifikasi lapangan, evaluasi oleh Tim Teknis, hingga penetapan dan pencairan bantuan.

Dalam program TA 2026, nilai pembelian mesin yang dapat diajukan ditetapkan minimal Rp300 juta.

Total reimbursement yang ditargetkan mencapai Rp3,2 miliar untuk sedikitnya empat industri. Setiap perusahaan dapat memperoleh reimbursement maksimal Rp1 miliar.

Kemenperin berharap program tersebut dapat mempercepat modernisasi industri hasil hutan dan perkebunan melalui pemanfaatan teknologi, penguatan penggunaan mesin dalam negeri, penerapan prinsip industri hijau, serta peningkatan efisiensi produksi.

Dengan dukungan tersebut, industri hasil hutan dan perkebunan diharapkan mampu meningkatkan produktivitas, kapasitas, kualitas produk, dan nilai tambah sekaligus memperkuat daya saing di pasar global.(*)

Editor : Cipi Ckandina
Kemenperin Reimbursement Rp1 Miliar Industri Agro