Pencalonan Digugat ke MK, Pendukung Gibran Soroti Kasus Payment Gateway Denny Indrayana

jpg • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 13:21 WIB
Mantan WamenkumHAM Denny Indrayana (tiga dari kanan) saat sidang gugatan pencalonan Wapres Gibran di Mahkamah Konstitusi. (YouTube MKRI)
Mantan WamenkumHAM Denny Indrayana (tiga dari kanan) saat sidang gugatan pencalonan Wapres Gibran di Mahkamah Konstitusi. (YouTube MKRI)

 batampos - Gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat respons dari kelompok pendukung Gibran.

Aliansi Gerakan Indonesia Berani (Gibran) menyoroti kembali perkara dugaan korupsi Payment Gateway yang pernah menjerat Denny Indrayana.

Ketua Aliansi Gibran, Reyhan Restuansyah, mendesak aparat penegak hukum memberikan kejelasan terkait penanganan perkara tersebut.

"Kami meminta Polri segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang menjerat Denny Indrayana. Sudah hampir 11 tahun dia menjadi tersangka, tetapi belum ada tindakan tegas dari pihak Polri," kata Reyhan dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9).

Reyhan meminta Denny dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara Payment Gateway Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut dia, lamanya proses penanganan perkara tersebut perlu mendapat penjelasan dari aparat penegak hukum. Ia berharap kasus itu tidak berhenti tanpa kepastian mengenai status dan kelanjutannya.

"Aparat penegak hukum perlu menentukan langkah selanjutnya berdasarkan mekanisme hukum serta alat bukti yang tersedia," ujarnya.

Secara historis, Bareskrim Polri menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka pada Maret 2015. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam implementasi Payment Gateway Kementerian Hukum dan HAM tahun anggaran 2014.

Pada saat itu, Denny dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Polri pada 2015 juga menyebut adanya indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan nilai sekitar Rp32,09 miliar.

Denny Gugat Pencalonan Gibran

Sementara itu, gugatan Denny ke MK berkaitan dengan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Denny mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran. Ia menilai Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal SLTA atau sederajat ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Dalam persidangan lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (22/9), Denny mempersoalkan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019.

Menurut Denny, surat tersebut diterbitkan dalam waktu kurang dari 24 jam. Ia juga mempertanyakan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.

Denny merujuk pada Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 terkait dokumen pendukung penyetaraan pendidikan.

Selain itu, ia mempersoalkan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi.

Menurut Denny, ketentuan tersebut tidak terdapat dalam regulasi Pilpres 2009, 2014, dan 2019.

Ia juga menyatakan ketentuan tersebut tidak tercantum dalam draf uji publik maupun hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada September 2023.

Para pemohon mendalilkan bahwa kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak secara otomatis menggugurkan persyaratan pendidikan SLTA atau sederajat.

Denny juga merujuk pada sejumlah putusan MK dalam sengketa Pilkada Pesawaran dan Nias Selatan yang menurutnya berkaitan dengan persyaratan kelulusan SLTA bagi calon kepala daerah.

Dalam gugatannya, para pemohon meminta MK mempertimbangkan konsekuensi hukum apabila dalil mengenai persyaratan pendidikan tersebut dinyatakan terbukti.

Mereka antara lain meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta sejumlah keputusan KPU terkait Pemilu 2024.

Gugatan tersebut kini menjadi bagian dari proses persidangan di MK dan hasil akhirnya bergantung pada pertimbangan serta putusan lembaga peradilan tersebut. (*)

Editor : Jamil Qasim
Denny Indrayana mk